Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Lowbed Container Parkir Sembarangan di Akses Marunda, Dishub Dinilai Tutup Mata

Lowbed Container Parkir Sembarangan di Akses Marunda, Dishub Dinilai Tutup Mata

Table of contents
×
Lowbed Container Parkir Sembarangan di Akses Marunda, Dishub Dinilai Tutup Mata


Jakarta Utara,Tribuntujuwali.com
Sebuah buntut lowbed container terlihat parkir di bahu jalan di Jalan Akses Marunda, Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara. Keberadaan kendaraan berat ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi. Rabu, (2/4/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat terkait.

Seolah-olah, ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan lalu lintas yang jelas merugikan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Parkir kendaraan berat seperti lowbet di bahu jalan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi hukum.

" Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu-rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 106 ayat (4) yang mengatur tata cara berhenti dan parkir.

" Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp. 250.000.

Dampak Kemacetan dan Keselamatan

Parkir liar di bahu jalan menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas yang berdampak pada meningkatnya kemacetan, terutama di jam-jam sibuk. 

Pejalan kaki yang seharusnya memiliki ruang aman untuk berjalan kaki kini terpaksa turun ke jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Lebih ironis lagi, lokasi pelanggaran ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor Kelurahan Semper Timur. 

Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pihak berwenang dalam menertibkan parkir liar tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan agar tidak membahayakan pengguna jalan serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

(Tim)

0Comments