Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Keluarga Korban Ambil Langkah Hukum atas Tuduhan Pencurian di Akun IG

Keluarga Korban Ambil Langkah Hukum atas Tuduhan Pencurian di Akun IG

Table of contents
×
Keluarga Korban Ambil Langkah Hukum atas Tuduhan Pencurian di Akun IG

LUWU, SULSEL. Tribuntujuwali.com
Sebuah unggahan di media sosial yang menuduh seorang gadis SMK Inisial R  sebagai pelaku pencurian telah menimbulkan kehebohan. Namun, keluarga gadis tersebut dengan tegas membantah tuduhan itu dan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik. Sabtu (5/4) .

Unggahan yang viral ini menampilkan foto seorang perempuan dengan tanda lingkaran di sekeliling wajahnya serta beberapa gambar lain yang diduga sebagai bukti rekaman kejadian. Tulisan dalam unggahan itu menuduh gadis tersebut sebagai pencuri dengan nada sindiran yang tajam.

"Pasti banyak orang yang kenal ini hhhh. Cantik-cantik tapi sayang jelek sekali sifat dan sikapnya hhh, percuma kalau cantik kok pencuri hhhh," demikian isi unggahan tersebut.

Selain itu, unggahan tersebut juga mengajak warganet untuk membantu menyebarkan informasi agar kasus ini diketahui lebih luas. "Bantu viralkan teman!" tertulis dalam unggahan tersebut.

Menyikapi hal ini, pihak keluarga gadis yang dituduh tidak tinggal diam. Mereka menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan telah menyebabkan dampak psikologis bagi anggota keluarga mereka. Oleh karena itu, mereka Bakal melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

"Kami sangat keberatan dengan penyebaran foto adik kami yang belum tentu bersalah. Ini sudah mencoreng nama baik keluarga kami. Dalam dekat  ini Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar salah satu anggota keluarga saat dikonfirmasi.

Keluarga berharap bahwa dengan langkah hukum nantinya , keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi korban yang mengalami pencemaran nama baik akibat informasi yang tidak terverifikasi di media sosial.

Pakar hukum digital mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. "Menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sah dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum, terutama jika mengarah pada pencemaran nama baik," ujar seorang pengamat hukum media sosial.***
(Tim)

0Comments