Kadus diduga Main Mata dengan pemilik kos - kosan Melegalkan Protitusi Online Lewat Michat, Korban Pelajar dan Mahasiswa
BOGOR, Tribuntujuwali.com
Suasana tegang menyelimuti Kampung Babakan, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (4/3/2025). Sebuah tempat kos -kosan di lokasi tersebut digerebek warga sekitar pukul 02:15 WIB karena dicurigai disalahgunakan menjadi tempat aktivitas tak wajar dan menyimpang dari peruntukannya. Namun, sorotan utama tak hanya tertuju pada dugaan pelanggaran izin kos-kosan tersebut, melainkan juga pada tindakan intimidasi yang dialami oleh seorang jurnalis oleh perangkat desa setempat.
Dugaan Pelanggaran Izin Kos-kosan:
Berdasarkan hasil temuan di lokasi, terindikasi kuat bahwa tempat kos tersebut menyalahgunakan izin operasional, di mana dalam praktiknya justru menyerupai hotel komersial. Warga yang menggerebek kos-kosan tersebut didampingi oleh perangkat desa setempat.
Intimidasi Terhadap Jurnalis:
Namun, sorotan utama tak berhenti pada dugaan pelanggaran izin saja. Salah satu perangkat desa berinisial MI justru menambah panas situasi dengan diduga melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis. Jurnalis tersebut, yang meliput berita penggerebekan kos-kosan, mengatakan bahwa MI menghubunginya secara berulang kali melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, MI mempertanyakan alasan berita ditayangkan tanpa konfirmasi kepada dirinya secara pribadi, serta mendesak agar berita tersebut segera di-take down.
"Dia menelepon saya berkali-kali, mempertanyakan siapa yang menyebarkan berita itu dan mengapa saya tidak konfirmasi kepadanya. Nada bicaranya intimidatif, seolah saya harus izin dulu sebelum menulis fakta yang saya lihat langsung," ujar jurnalis tersebut.
Kebebasan Pers Terancam:
Padahal, dalam peliputan tersebut, jurnalis memastikan bahwa semua informasi yang ditulis sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Bahkan, ia telah menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Tindakan perangkat desa MI jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00."
9 Korban dan Anak di Bawah Umur juga Pelajar Mahasiswa:
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 9 pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah berada di dalam kamar. Yang lebih mengagetkan, beberapa di antara mereka adalah anak di bawah umur dan pelajar mahasiswa.
Warga Menuntut Tindakan Tegas:
Warga Cijayanti pun mempertanyakan motif MI yang begitu ngotot meminta konfirmasi, padahal ia bukan pemilik tempat kos tersebut. Dugaan intervensi ini mengundang tanda tanya, ada apa di balik kedekatan MI dengan pengelola kos?
Warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan tempat tersebut tidak lagi disalahgunakan. "Kami menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang," tegas salah seorang warga.
(*/red)
0Comments