Pemerintah Diminta Perketat Izin Impor Beras untuk Cegah Penyalahgunaan
Jakarta,Tribuntujuwali.com
Pemerintah Indonesia didesak untuk memperketat pengawasan dan perizinan impor beras guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan petani lokal dan konsumen. Desakan ini muncul setelah terungkapnya dugaan impor ilegal beras non-Basmati asal India yang dikemas sebagai beras Basmati..
Selama hampir setahun terakhir, beras basmati di duga Ilegal beredar bebas di pasar Indonesia dengan harga bersaing dengan beras lokal premium. Namun, investigasi menemukan bahwa beras tersebut sebenarnya adalah jenis Taj Sella, beras panjang biasa dari India yang tidak masuk dalam kategori Basmati.
Beras ini masuk ke Indonesia melalui skema transshipment dari Malaysia, di mana dokumen aslinya diubah dari "Beras/Taj Sella" menjadi tepung terigu atau komoditas lain yang tidak memerlukan izin impor. Dengan cara ini, produk tersebut dapat masuk ke pelabuhan di Sumatera tanpa prosedur legal yang seharusnya dipenuhi. Dugaan keterlibatan oknum di Badan Karantina dan Bea Cukai semakin memperparah permasalahan ini.
Regulasi Impor Beras Harus Diperketat
Kasus ini mengungkap adanya celah dalam pengawasan impor beras yang perlu segera diperbaiki. Berdasarkan aturan yang berlaku, impor beras Basmati atau Beras Khusus ke Indonesia harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Harus dalam skema kerjasama dengan BUMN (Persero) seperti PT Sang Hyang Seri, PT Sarinah, atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Wajib diperiksa oleh SGS atau Sucofindo sebelum pemuatan di negara asal seperti India, Pakistan, Thailand, atau Vietnam.
Memiliki dokumen impor yang lengkap, termasuk faktur, daftar kemasan, sertifikat fumigasi, COO, dan izin dari Badan Karantina.
Memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian sebelum beredar di pasar domestik.
Namun, beras merek “Kxxxxxxx” terbukti tidak memenuhi syarat tersebut. Produk ini tidak memiliki izin edar Kementan, tidak mencantumkan nama BUMN pengimpor, serta tidak memiliki dokumen impor legal. Selain itu, dari data ekspor resmi India tahun 2024-2025, tidak ada catatan ekspor beras Basmati tersebut ke Indonesia, tetapi terjadi lonjakan ekspor beras biasa ke Malaysia, yang diduga menjadi bagian dari skema penyelundupan ini.
Tindakan Tegas Diperlukan
Perwakilan BUMN telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bareskrim dan Polda sejak tahun lalu, tetapi hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku. Jika tidak segera ditangani, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengawasan impor beras di Indonesia.
Mengingat dampaknya terhadap petani lokal dan stabilitas pangan nasional, pemerintah perlu segera mengambil langkah berikut:
Memperketat proses perizinan impor, terutama terkait perubahan dokumen yang memungkinkan barang masuk secara ilegal.
Meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan utama, khususnya di wilayah yang rentan menjadi jalur masuk barang ilegal.
Menindak tegas importir ilegal dan oknum yang terlibat, baik di instansi terkait maupun di perusahaan swasta yang terlibat dalam manipulasi dokumen.
Pengawasan yang lebih ketat terhadap izin impor beras bukan hanya untuk mencegah kecurangan, tetapi juga untuk melindungi petani lokal dari persaingan tidak sehat dengan produk impor ilegal.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan impor beras benar-benar dijalankan sesuai regulasi untuk sektor pariwisata dan penjualan di sektor modern yaitu Supermarket, sehingga beras yang masuk ke pasar Indonesia adalah produk yang legal, berkualitas, layak konsumsi mesyarakyat dan tidak merugikan sektor pertanian dalam negeri.
(PB/team)
0Comments