Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Wow..!! Diduga HENDRA SELAKU Wartawan sebagai MAFIA BBM SUBSIDI Beraktivitas di SPBU 34.115.05

Wow..!! Diduga HENDRA SELAKU Wartawan sebagai MAFIA BBM SUBSIDI Beraktivitas di SPBU 34.115.05

Table of contents
×
Wow..!! Diduga HENDRA SELAKU Wartawan sebagai MAFIA BBM SUBSIDI Beraktivitas di SPBU 34.115.05




JAKARTA BARAT, Tribuntujuwali.com
Di duga mafia BBM subsidi kebal hukum. Desas desusnya SPBU 34.115.05 yang selalu memanipulasi dengan cara SPBU tutup, tetapi masih melayani pembeli BBM subsidi dengan menggunakan galon dan jerigen.

Saat tim investigasi ke SPBU 34.115.05  pada tanggal 11/1/2025 sekitar pukul 03.40 WIB benar adanya, sesampai tim di lokasi sudah banyak terlihat Antrian pembeli BBM subsidi berderet menggunakan galon le mineral dan jerigen.

Menurut informasi seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya saat awak media menanyakannya terkait aktivitas Pembelian BBM SUBSIDI gunakan Jerigen/Galon dan aktifitas di SPBU itu sudah berlangsung lama sekali. Katanya.

Tim mencoba konfirmasi dengan pengurus tetapi kantor terlihat sepi. Diduga Wartawan bernama HENDRA sebagai selaku mafia BBM subsidi dan masih aktif bekerja di salah satu stasiun TV Trans7 menyembunyikan diri enggan bertemu dengan tim Media.

Demi meraup keuntungan besar, HENDRA selaku mafia BBM subsidi beroperasi sudah bertahun tahun. Di duga Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah jakarta barat tutup mata.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari pembelian BBM Subsidi yang kemudian dijual kembali oleh pengecer agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

( VN )

0Comments