Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Tanpa tersentuh, BBM Ilegal Masih Beroperasi Bebas. APH ke Mana?

Tanpa tersentuh, BBM Ilegal Masih Beroperasi Bebas. APH ke Mana?

Table of contents
×




Foto gudang milik Roni di jalan PT bukit asam .


Tribuntujuwali.com
- Aktifitas mafia minyak ilegal masih marak terjadi. seperti halnya yang terjadi di Palembang Sumatera selatan.


Dari pantaun awak media dilapangan, terdapat Gudang Penimbunan BBM jenis Solar, di duga kuat BBM tersebut Ilegal. Kamis (09/01/2025)


Hasil investigasi, aktifitas tersebut di duga kuat melakukan kegiatan pengoplosan BBM Solar murni dengan BBM sulingan dari muba. 


Warga sekitar yang berinisial Y sangat kecewa dengan kegiatan ini, dan berharap kepada Aparat Penengak Hukum (APH) terkhusus Ombudsman dan DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Agar sesegera mungkin mekakukan tindakan tegas kepada oknum mafia BBM ini. yang mana diduga kuat milik RONI CS selaku pemilik gudang di jalan PT.Bukit Asam, Kecamatan Kertapati, Sumatera Selatan.


Lanjut, Y,“Kegiatan jual beli BBM ilegal sudah lama beraktivitas tanpa tersentuh pihak yang berwajib".


Aktivitas jual beli BBM terus menerus terjadi baik siang maupun malam hari, hingga terkesan pembiaran. Tutup Y.


Sekedar di ketahui, pelaku tindak pidana BBM ilegal bisa dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60,000,000,000,00 (enam puluh miliar rupiah) dapat dikatakan Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) disisi lain pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan, pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000,000,000,00 (lima puluh miliar rupiah) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah).


( Shandi)

0Comments