Lebak, Tribuntujuwali.com
Melanjutkan pemberitaan dugaan pungutan liar (Pungli) dan Fee dalam program P3-TGAI yang disebut aktivis Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) dalam audensi bersama pihak BBWSC3 Provinsi Banten pada Selasa 26 November 2024 kemarin, ditanggapi Lutfi salah satu Tim Pendamping Masyarakat (TPM). Pihaknya membantah bahwa adanya pungli dan fee dalam program P3-TGAI
Lutfi juga mengaku telah mencoba berkali-kali menghubungi melalui via tlpon dengan salah satu aktivis bernama Hudori namun tidak dijawab.
"Dari awal saya udah mencoba komunikasi sama ketua Gamma tapi susah di hubunginya, bahkan hingga 112 kali saya telpon susah, susah Ahmad Hudori diajak komunikasinya. Mungkin yang dimaksudkan itu tahap 3 kang,"ujar Lutfi melalui pesan Whatsappnya, Kamis 28 November 2024.
Lutfi juga mengaku tidak mengetahui terkait pemberitaan yang 20% itu dan merasa informasi 5% itu tidak benar adanya.
"Itu yang 5% tidak benar itu. TPM baru juga belum beres, yang 20% saya tidak tau maksudnya ke desa mana yang di tuduhkan dan saya juga tidak tahu," katanya.
Lutfi juga mengatakan bahwa pihak Gamma tidak memberikan bukti saat audensi.
"Kalau ada potongan sudah pasti akan berpengaruh ke fisik, cari aja bukti nya kalau ada potongan jangan hanya asumsi, itu yang saya denger dari pak leo. Itu
Faktanya yang saya dengar,"kata Lutfi.
"Kalau memang ada bukti tentang pemotongan 20 % oleh tim Balai atau TPM itu tinggal berikan ke saya agar saya tindak lanjuti ke APH, jadi jangan sampai buat asumsi yang menimbulkan fitnah,"tambah Lutfi mengutip pernyataan pak Leo.
Ditanya kembali apakah pihak TPM selaku tim pendamping dalam merealisasikan anggaran tersebut apa sudah sesuai dengan teknis dan RABnya, pihaknya mengaku bahwa semuanya sudah sesuai dengan RAB.
"Sudah sesuai. Makannya saya enggak ngerti masalahnya apa, ternyata yang tahap 2,"kata Lutfi.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) menggelar audiensi bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten menyoal bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA. 2024, pada Selasa 26 November 2024
Gamma menyampaikan jika ada dugaan oknum yang mengutip sejumlah besar uang dari program P3-TGAI hingga 20% dari total anggaran, sehingga berdampak pada fisik pekerjaan P3-TGAI diduga kuat tidak sesuai spesifikasi dan RAB.
"Pada hakikatnya audiensi yang ingin kami gelar adalah menyampaikan soal pekerjaan atau teknis, demikian agar masyarakat penerima manfaat dapat merasakan kualitas dari program pemerintah, namun berdasarkan hasil kajian dan investigasi lapangan kami menilai pekerjaan fisik tidak akan terkejar mutunya.
Sebab terdapat dugaan oknum yang mengutip sejumlah besar uang hingga 20% dari total anggaran P3-TGAI, bahkan ada dugaan oknum pendamping yang bermain dalam pembuatan SPJ dengan meminta fee 5% dari total anggaran,"ucap Dori.
Dori menegaskan jika rumor yang beredar dugaan sejumlah fee pada bantuan P3-TGAI berlaku pada keseluruhan penerima bantuan P3-TGAI di kabupaten Lebak, bahkan Kasatker dan KMB juga menyampaikan dalam audiensi jika dugaan tersebut benar maka tidak akan sesuai spesifikasi teknis dan tidak akan bermutu.
"Kasatker OP SDA BBWSC -3 Banten, pak Leonard, saat audiensi bilang jika dirinya sudah menghendus kecurigaan pada P3-TGAI tahun 2024. Bahkan dirinya menyampaikan jika adanya dugaan oknum mengutip sejumlah besar bantuan anggaran P3-TGAI itu benar maka mutu nya jelas tidak akan sesuai spesifikasi teknis, itu jelas di sampaikan oleh Kasatker dan KMB kok,"terang Dori.
Dori selaku ketua umum Gamma menegaskan jika pihaknya akan segera konsolidasi merencanakan tataran aksi jalanan dan melaporkan bantuan P3-TGAI di kabupaten Lebak pada APH
"Dalam konteks teknis dan RAB tidak sesuai maka pengawasan dan kinerja BBWSC3 dalam P3-TGAI ini dipertanyakan, di balai itu ada PPK, Kasatker, KMB, TPB dan TPM mereka harus bekerja secara pemerataan jangan sampai ada monopoli dan nepotisme, harus akuntabilitas baik teknis, mutu maupun admistrasi keuangan.
Jadi rencana Gamma akan konsolidasi aksi jalanan menyoal teknis pekerjaan serta mengacu pada pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Gamma akan menyampaikan laporan Pengaduan terhadap adanya dugaan aktifitas Pungli atau kutipan P3-TGAI tahap III (tiga) pada APH,"tandas Dori.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya melalui pesan whatsappanya pihak Humas BBWSC3 Samsul mengatakan bahwa jika memang ada oknum dari pihak Balai yang mengutip sejumlah uang dari anggaran P3 TGAI untuk mencatat nama oknum tersebut.
"kalau ada oknum dari pihak balai yang mengutip sejumlah uang dari anggaran P3 TGAI, silahkan di catat namanya ,dan konfirmasikan ke saya, agar saya dpt laporkan ke Kasatkernya untuk di tidak lanjuti,"katanya.
Ditanya kembali, bagaimana terkait informasi yang awak media terima dari aktivis soal terdapat dugaan oknum yang mengutip sejumlah besar uang hingga 20% dari total anggaran P3-TGAI, bahkan ada dugaan oknum pendamping yang bermain dalam pembuatan SPJ dengan meminta fee 5% dari total anggaran?, pihaknya tidak membalas, padahal pesan yang dikirim ceklis biru dua (sudah dibaca). (Enggar)
0Comments