TRIBUNTUJUWALI.COM | Pangkep – Proyek pembangunan dan rehabilitasi prasarana di SMKN 3 Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, yang bernilai Rp 1.215.238.000, diduga tidak sesuai spesifikasi. Proyek ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan oleh CV. Alwa Jaya Mandiri, dengan konsultan pengawas CV. Resopa Dewata Konsultan.
Salah satu temuan yang mencuat adalah penggalian pondasi bangunan yang hanya mencapai kedalaman sekitar 15 sentimeter. Selain itu, material yang digunakan seperti pasir disebut tercampur dengan tanah dan batu karang yang tidak padat.
Hal ini memicu kekhawatiran terkait kualitas dan daya tahan bangunan di masa mendatang. Apa lagi bangunan tersebut tidak jauh dari badan jalan , di kuwatirkan juga bangunan retak . Akibat mobil - mobil Truk yang lalu lalang.
Anggota LSM yang memantau sejak awal proyek ini mengungkapkan kekhawatiran bahwa metode pengerjaan tersebut berpotensi melanggar standar konstruksi dan bisa berdampak buruk pada keselamatan bangunan.
"Kalau pondasinya hanya 15 sentimeter dan materialnya tidak sesuai, ini sangat membahayakan. Bangunan bisa cepat rusak," ujar Alamsyah Anggota LSM Perak (DPP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memastikan proyek ini sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, demi terciptanya bangunan yang kokoh dan aman, bagi siswa yang menggunakannya.
Proyek ini menjadi perhatian publik, terutama karena menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus yang seharusnya diawasi ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Pihak berwenang diminta untuk segera turun tangan dan melakukan audit atas pelaksanaan proyek ini.
Masyarakat berharap adanya transparansi dalam proses pengerjaan dan pengawasan, sehingga anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan. (*).
0Comments