Purwakarta, Tribuntujuwali.com
Realisasi dana desa ( DD ) anggaran tahun 2024 untuk Tembok Penahan Tanah (TPT) saluran persawahan yang di dusun I di Desa Warung Jeruk, Kecamatan, Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis ( 3/10/2024 ).
Sumber dana dari dana desa ( DD ) nilai anggaran sebesar Rp, 95,295,200, TPT saluran persawahan yang memakai genteng bekas membuat tingkat kekuatannya tidak akan lama yang berpengaruh TPT saluran persawahan tersebut.
Pembangunan TPT saluran persawahan pada umumnya Tembok Penahan Tanah ( TPT ) batu yang harus dipergunakan seharusnya batu gunung batu gunung sudah teruji kekuatannya.
Awalnya awak media datang ke desa Warung Jeruk untuk menemui H, Ade Ahmad, S.E sebagai Kades desa Warung Jeruk awak media tadinya mau kompirmasih untuk mempertanyakan dana desa tahap dua ( 2 ) ternyata sang kades tidak ada di desa.
Awak media bertanya kepada salah satu stap desa yang tidak mau di sebutkan namanya awak media bertanya kembali kepada salah satu stap desa DD tahap dua fisik nya buat apa kang ? Beliau menjawab buat TPT saluran persawahan kang. ucapnya
Awak media langsung kroscek ke lapangan ternyata awak media menemukan pekerjaan TPT saluran persawahan pakai genteng bekas, sesuai spesifikasi teknis yang ada,hal itu diduga kuat menyalahi aturan dan disinyalir sarat korupsi.
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap berdasarkan penelusuran awak media dilapangan yang menemukan kejanggalan terkait pembangunan TPT saluran persawahan dalam pelaksanaannya.
Hal ini sungguh mengingat- ingat pengajuan pembangunan TPT saluran persawahan tersebut dikerjakan kurang maksimal dan terkesan asal jadi.
Ini sudah jelas pembangunan TPT saluran persawahan tersebut sudah gagal konstruksi yang telah merugikan uang rakyat dan uang Negara.
Harapan warga dengan adanya pembangunan TPT saluran persawahan bisa untuk meningkatkan perekonomian warga di karenakan saluran air ke persawahannya lancar.
Kejanggalan tersebut diduga terindikasi curi kuantitas demi meraup keuntungan yang lebih besar.
Sementara itu dengan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan di akibatkan karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait,
TPK juga tidak ada di lapangan dalam melaksanakan acara terindikasi asal jadi dan abaikan kuantitas dan kualitas suatu pekerjaan,
Ditambah lagi lebih parahnya nampak bangunan tembok penahan tanah ( TPT ) untuk pemasangan pondasi tidak sesuai spek, hal ini tentunya perlu adanya uji material yang dilakukan oleh pihak terkait,
Hingga berita ini dimuat Kades desa Warung Jeruk belum ada tanggapan
(Ramaldi)
0Comments