Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Pekerjaan TPT Saluran Irigasi Desa  Warung Jeruk Kecamatan Tegalwaru Dikerjakan Asal- Jadi Untuk Meraih Keuntungan

Pekerjaan TPT Saluran Irigasi Desa Warung Jeruk Kecamatan Tegalwaru Dikerjakan Asal- Jadi Untuk Meraih Keuntungan

Table of contents
×
Purwakarta- TRIBUNTUJUWALI.com  Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) bersumber anggaran dari dana desa Tahun 2024 lokasi di dusun 1 desa Warung Jeruk kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta Jawa Barat,  Jumat  ( 11/10/2024 ) .

Diduga pekerjaan TPT tersebut mendapat sorotan dari masyarakat karena di kerjakan asal jadi, 
sumber anggaran dari anggaran Dana Desa ( DD) Tahun 2024 nilai anggaran senilai, Rp, 95,295,200 

Awak media surfai kelapangan kegiatan pembangunan TPT saluran irigasi tersebut dan awak media menemukan beberapa masalah  utama ditemukan dalam proyek ini, khususnya terkait pemasangan TPT seharusnya tanah di gali dulu baru di kasih adukan baru batu langsung dipasang seterusnya seperti itu, 

Pemasangan TPT   yang sebenarnya secara prosedur yang benar dalam pemasangan TPT adalah dengan menggali terlebih dahulu menempatkan batu, setelah batu di letakan lapisan adukan lainnya harus ditambahkan diatasnya, 

Pentingnya dasar yang kuat dalam pemasangan batu untuk TPT pemasangan yang benar harus memiliki dasar yang kuat agar pondasi tahan lama dan mampu menahan derasnya air disaat terjadi banjir, 

Pemasangan batu harus ada dasarnya supaya memperkuat pondasi agar tahan lama dan menahan derasnya air bila banjir, 

Tapi kenyataan di lapangan pekerjaan TPT saluran irigasi yang di kerja di dusun 1 tidak sesuai dan tidak maksimal, ini telah merugikan masyarakat dan merugikan uang Negara, 

Pengaturan pengelolaan Dana Desa ( DD ) berdasarkan Undang- Undangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 angka 10 ,Pasal 71 Ayat ( 2 ) PP No 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 1 Ayat (8 ) dan Pasal 1 Ayat ( 9 ) 

Keuangan desa yang diatur dalam UU desa maupun peraturan lain belum mengatur secara jelas yang berkaitan dengan standar kwitansi pembelian barang dan jasa untuk desa,

Pengawasan dalam penggunaan alokasi dana desa oleh pemerintah kabupaten, pengawasan alokasi dana desa dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan secara terus menerus dilakukan pendampingan oleh pendamping yang disediakan oleh Kementerian Desa, supaya dana desa yang dikelola oleh desa tidak diselewengkan dan disalahgunakan sehingga pembangunan desa dapat tercapai dan tepat digunakannya,

Bentuk penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa menurut UU desa, yaitu perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalah gunaan alokasi dana desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa , 

Apabila dilakukan maka yang maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan dan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,

Di waktu yang berbeda awak media konfirmasi dengan Kades Ade Ahmad, SE melalui WA tidak pernah di angkat dan tidak pernah membalas WA dari awak media, padahal pesan sudah dibaca terlihat cetan warna biru, 

Hingga berita ini ditayangkan dari sang kades belum ada tanggapan, 

( Ramaldi)

0Comments