Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Narapi Dana Asal Bulukumba Bebas Gunakan Pasilitas Henpon " Lakukan Penipuan Melalui Aplikasi WhatsApp" Begini Kronologisnya

Narapi Dana Asal Bulukumba Bebas Gunakan Pasilitas Henpon " Lakukan Penipuan Melalui Aplikasi WhatsApp" Begini Kronologisnya

Narapi Dana Asal Bulukumba Bebas Gunakan Pasilitas Henpon " Lakukan Penipuan Melalui Aplikasi WhatsApp" Begini Kronologisnya
Table of contents
×


TRIBUNTUJUWALI.COM
| Bulukumba 07 Oktober 2024 ARMAN ALIAS ANDI BIBI seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di jalan jenderal Ahmad Yani no 13 kecamatan gantarang kabupaten Bulukumba.



Pada tanggal 26 bulan September 2024 sekitar pukul 21:55.5 menit terjadi transaksi melalui aplikasi Bengking BRi dari IBE ke Arman red sebanyak 97.150.000.00 juta rupiah dengan dalih Bisnis BBM jenis solar industri Arman Alias Habibi berpura pura memiliki barang yang Redy siap meng suplai ke salah satuh pihak perusahaan PT yang ada di tenggara jelasnya.



Ada beberapa percakapan Arman di aplikasi WhatsApp dengan korban bujukan dan meyakinkan korban untuk di antarkan barang ke perusahaan tambang tersebut.



Akhirnya korban melakukan transaksi secara online mengirimkan dana ke rekening Arman,sebanyak 97.150.000.00 juta rupiah jelasnya.



Untuk tidak membuat panik korban Arman alias Bibi,dana 25 juta rupiah di transfer ke rekening salah satu pemain BBM Bersubsidi jenis biosolar di kabupaten Bone berinisial AS.



Setelah beberapa hari kemudian muncul kecurigaan korban pasalnya Arman Alias Bibi tidak lagi merespon panggilan dan pesang singkat korban,dari situlah korban meng kroscek keberadaan Arman.



Ada beberapa sumber memberikan informasi yang akurat bahwa Arman alias Bibi itu adalah narapi dana yang di tangkap di kabupaten Sinjai beberapa tahun yang lalu,dengan kasus penyelundupan BBM Bersubsidi jenis biosolar yang kasusnya berlanjut pada saat itu jelasnya.


Lanjut AS suda beberapa kali di peringatkan untuk ada etikat baiknya, untuk mengembalikan dana tersebut yang di teranfer Oleh Arman, namun AS hanya menjanjikan ke korban untuk mengantarkan barang, melalui jalur sungai waelennae,hingga berlarut dan sampai saat ini AS belum mengembalikan dana tersebut,melainkan janji janji palsu,AS sesering kali mengatakan sebentar saya kirim, setelah itu AS kembali tidak aktif lagi setelah ia ingkar janji.


Berhari hari hingga berminggu Minggu AS hanya berjanji semata untuk mengembalikan dana tersebut namun sampai saat ini AS belum juga mengembalikan dana yang di terima dari Arman alias Bibi.


Lapas kelas II A Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel diminta untuk melakukan tindakan terkait kasus narapidana yang bernama Arman  Alias Bibi yang melakukan penipuan dan bebas menggunakan pasilitas elektronik Henpon ( Red)


Berita ini Bersambung 



 

0Comments