Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Dorong Pengaduan Masyarakat, LIRA Magetan Berikan Apresiasi

Dorong Pengaduan Masyarakat, LIRA Magetan Berikan Apresiasi

Daftar Isi
×
Magetan, Tribuntujuwali.com
DPD Lira Magetan melalui ketua atau yang di sebut Bupati Lumbung Informasi Masyarakat Sofyan mengapresiasi bagi warga yang mempunyai nyali untuk mendorong dan membantu memberikan laporan bagi pemimpin baik setingkat kelurahan atau desa sampai Dinas di pemerintahan Kabupaten magetan yang menyalah gunakan kewenangan atas jabatan yang di dudukinya.

“LIRA Magetan mendorong serta memberikan kebebasan dan kesempatan
pada masyarakat untuk berekspresi dalam mewujudkan keberhasilan dalam membangun Magetan tercinta untuk ikut berperan mengawasi jalanya pemerintahan,” Ujar Sofyan, rabu (16/10/24).

Sofyan yang akrab di sapa teyenx belakangan ini menerima banyak pengaduan dengan berbagai aneka keluhan baik kasus sosial, moral bahkan peran yang sangat besar dalam hal ini menurutnya warga yang memiliki keberanian dalam memberikan info dan data apalagi di sertai fakta.

“Kalau ingin membantu membangun negeri merah putih berikan kami kelengkapan informasi yang di berikan warga seperti data disertai fakta bukan informasi katanya yang belum bisa di pastikan kebenarannya,”ungkapnya.

Ia mengatakan, banyak pengalaman yang sudah dilalui dengan berbagai aneka keluhan dan pengaduan bisa terselaikan dengan baik dan lancar baik di magetan maupun di luar wilayahnya.

Mengenai desas desus jual beli jabatan saat dimintai pendapat oleh awak media sofyan sangat menyesalkan dan ironis jika memang itu terjadi.

“Sejauh ini saya memang menerima informasi itu, jika memang terjadi siap siap saja mendirikan Dynasti di magetan yang akan mencetak generasi yang tidak mengedukasi,”paparnya.

Beliau juga berharap bagi yang mau di promosikan jabatan dengan imbalan memberikan sejumlah uang jangan harap akan bisa berkembang Magetan, karena oknum seperti ini menurutnya sudah gila jabatan dan belum tentu menguasai atau memimpin sesuai bidangnya seperti dulu yang pernah ia bongkar terkait jual beli ijazah sarjana.

“Ada beberapa laporan masuk ke daftar pangaduan kami, yang fatal ada 3 dari sekian pengaduan inipun masih saya kaji dan pelajari lebih dalam untuk Pulbaketnya agar berhati hati saat ke proses selanjutnya,” kata teyeng.

Sofyan berharap kepada semua lapisan masyarakat dan stikholder berbagai komponen bersama sama membangun magetan agar lebih maju sesuai slogan magetan kumandang yen kabeh tumandang.

Di tempat yang berbeda Anam dari Ormas Orang Indonesia Bersatu saat di wawancarai menerangkan rakyat butuh pejabat penyelanggara negara yang memiliki moralitas akhlaq yang mulia. Seperti halnya kedudukan jabatan pekerjaan yang didapat dengan cara melanggar hukum positif atau lebih-lebih melanggar hukum dasar agama maka dipastikan orang ini tidak baik dimata hukum positif maupun dimata hukum agama.

“Menjadi pejabat dengan cara menyuap, menyogok atau memberi imbalan yang melanggar hukum Agama sudah dipastikan dalam bekerja dia juga akan mudah menghalalkan perkara yang haram dan cenderung tidak takut korupsi,” terang Anam.

Mantan pendiri dan Ketua PMII Cabang Magetan ini juga menegaskan jual beli jabatan itu tidak tepat karena memberikan label halal pada perkara yang haram. Secara praktiknya adalah suap menyuap, sogok menyogok atau gratifikasi dalam bahasa modernnya dibuat seperti hapal menjadi jual beli. Sedangkan hukum asal jual beli (al Bai’a) adalah halal akan tetapi menjadi haram ketika yang disifati jual beli adalah suap menyuap.

Dalam wilayah kekosongan jabatan ataupun wacana rotasi kepegawaian biasanya ketika terjadi pelanggaran pidana masuknya pada suap dan gratifikasi dalam lingkungan instansi serta pemerasan pada proses lelang jabatan serta penerimaan gratifikasi.

” Kita sama-sama elemen warga mari ke pada masyarakat  untuk terus melakukan monitoring mencermati secara seksama terhadap proses rekrutmen maupun rotasi jabatan agar tidak terjadi tindak pidana yang melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,”ajak Anam

Berikut bunyi Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Anam berpesan agar para pejabat ingat hadits Rosululloh ” Arrosyiya wal murtasyiya fii naar” bahwasanya orang menyuap dan yang menerima suap keduanya didalam api neraka.

(Redaksi).

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads