PEMBANGUNAN SMP NEGERI 3 CIBATU DIDUGA MELANGGAR ATURAN TENTANG K3 DAN KETERBUKAAN PUBLIK

PEMBANGUNAN SMP NEGERI 3 CIBATU DIDUGA MELANGGAR ATURAN TENTANG K3 DAN KETERBUKAAN PUBLIK




Purwakarta- Tribuntujuwali.com 
Pembagunan Rehabilitasi sedang berat ruang kelas, rehabilitasi Ruang UKS , RehabilItasi Ruang tata usaha , rehabilatasi Ruang Kepala sekolah .SMP NEGRI 3 CIBATU Dengan nilai kontrak Rp.1.621.527.600,. Penyedia jasa CV.SAHABAT FERTAMA JAYA.

pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam , Nilai kontrak Rp.394.514.700 Penyedia jasa CV.SAHABAT FERTAMA JAYA.

Kegiatan pembangunan di SMP Negeri 3  CIBATU itu ada dua kegitan, tapi papan kegiatan cuma yang di pasang satu kegiatan 

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. 

Salah satu awak media ketika turun ke lokasi, menemukan beberapa pekerja tidak memakai pelindung diri (APD)

Salah satu upaya dalam menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan
 penerapan peraturan perundangan antara lain melalui, adanya ketentuan dan syarat syarat k3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu,

 Pengetahuan, teknik dan teknologi penerapan semua ketentuan dan persyaratan k3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa,pengawasan dan pemantauan pelaksanaan k3 melalui pemeriksaan pemeriksaan langsung tempat kerja Alamat, sekolahan di kampung Ciparungsari desa Ciparungsari kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta Jawa Barat , Rabu ( 4/09/2024 ) 

Ayub selaku mandor di SMP Negeri 3 Cibatu saat di konfirmasi oleh awak media, di pertanyakan kenapa tidak memakai alat pelindung diri (APD) Dengan simple jawab nya.

Ketua DPC LSM Trinusa Kab. Purwakarta. Andi Sabputera, S.H. Menyikapi dengan adanya hal ini, yang memang harus di terapkan untuk pekerja, dimana keselamatan pekerja harus sangat di perhatikan dan diutamakan, jangan sampai ada resiko kecelakaan kerja yang merugikan semua pihak.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 (Ramaldi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال