Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Diduga Kuat Melanggar UU Cipta Kerja Beberapa Karyawan PT. HMBP 2 Meminta Pendampingan Hukum

Diduga Kuat Melanggar UU Cipta Kerja Beberapa Karyawan PT. HMBP 2 Meminta Pendampingan Hukum

Table of contents
×
Diduga Kuat Melanggar UU Cipta Kerja Beberapa Karyawan PT. HMBP 2 Meminta Pendampingan Hukum




Sampit,Tribuntujuwali.com
Perusahaan kelapa sawit Hamparan  Masawit Bangun Persada 2 (PT. Hmbp2) yang beralamat di jalan jenderal Sudirman km.43 desa penyang kecamatan telawang kabupaten Kotim mempekerjakan anak dibawah umur bahkan beberapa lansia yang sudah berumur sekitar 60 tahun bahkan bersikeras mempekerjakan orang yang tidak layak bekerja alias sakit yang mana sudah mendapatkan surat keterangan dari RSUD Murjani Sampit. hal ini di buktikan dari via WhatsApp pihak PT dengan karyawan yang sakit tersebut. 

Hal ini diketahui saat law Firm Iin Handayani and rekan mendampingi kasus pidana ringan di polres Kotim beberapa waktu lalu. Salah satu adalah anak dibawah umur yang mana anak tersebut bekerja panen penggajiannya dititipkan ke nama orang lain dan kasusnya sudah selesai melalui diversi. Menurut Iin Handayani SH selaku advokat yang diminta beberapa karyawan yang mendampingi kasus Tipiring dan PHI tersebut membenarkan ada memang pekerja lansia yang berumur 60tahun di PT. Hmbp2 yang sudah berapa kali minta pensiun tapi pihak PT menurut beliau selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila orang tersebut harus bekerja 15 tahun dulu maka akan diberikan pensiun.

Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan belum menimbulkan kerugian terhadap pihak PT. Hmbp2 tidak mau menempuh restorative justice ataupun memberikan SP 1 terhadap karyawan tersebut, menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan tapi pihak PT memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran dan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan PT padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut belum diberikan bahkan asistennya mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.

Saat law Firm kelapangan saya sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT. Hmbp2 sudah mempekerjakan anak dibawah umur kalau terjadi apa-apa apakah pihak PT mau bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak. Menurut mantan karyawan ini bahwa pihak PT mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah hanya mengerjakan pekerjaan kasar, apabila mau melamar jadi supir tidak diterima.

Pihak law Firm Iin Handayani and rekan sudah menyurati instansi terkait dan pihak PT. Hmbp2 terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit. Tinggal menunggu respon pihak PT, apabila belum ada tanggapan maka kita akan melayangkan surat kedua untuk PT. ungkap nya

(Red/Samsul)

0Comments