Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
DIDUGA HENDAK TAWURAN 8 REMAJA  YANG MEMBAWA SAJA DI AMANKAN POLRES TANGERANG KOTA

DIDUGA HENDAK TAWURAN 8 REMAJA YANG MEMBAWA SAJA DI AMANKAN POLRES TANGERANG KOTA

Table of contents
×
DIDUGA HENDAK TAWURAN 8 REMAJA  YANG MEMBAWA SAJA DI AMANKAN POLRES TANGERANG KOTA 




TANGERANG,Tribuntujuwali.com
 Polisi mengamankan 8 remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya ke-delapan remaja yang masih berusia sekolah di amankan polisi karena diduga hendak melakukan tawuran.

Upaya cepat dan tepat Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar di sejumlah wilayah kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek dan jajaran yang di backup dari jajaran polres.

"Sejumlah remaja pihak kami ( polisi ) mengamankan 8 remaja tersebut dari beberapa lokasi, yang di duga hendak melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam yang telah di siapkan". Kata Aryono Selasa 23/09/2024.

Ia mengatakan ke-delapan remaja itu kedapatan memiliki barang bukti berupa senjata tajam ( Sajam ) saat di lakukan penggeledahan oleh petugas. sementara remaja lain yang turut berada di lokasi penangkapan telah di kembalikan kepada orang tua setelah dilakukan pembinaan,pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Proses hukum di lakukan terhadap remaja yang memiliki Sajam mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21) dan S (18). Diamakan dari dua lokasi yakni di kampung baru, kelurahan koang jaya kecamatan Karawaci dan di area pemakaman jalan pengayoman selatan,Buaran indah kota Tangerang". Bener Aryono

Adapun barang bukti berupa Sajam yakni celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui medsos semua nya di sita oleh pihak polisi.

"Terhadap ke-delapan remaja ini kami menjeratnya dengan undang-undang darurat ( UUDRT ) nomor 12 tahun 1951 khususnya pasal 2 ayat ( 1 )". Tutup nya


Red Yusuf

0Comments