Bernad Simanjuntak : Surat Keterangan Garap yang telah dibatalkan apakah masih berhak atas lahan itu ?
Kalimantan Barat,Tribuntujuwali.com
Kuasa hukum Megawati bernad Simanjuntak S.H., M.H., Kepada awak media menyampaikan, Saya mau jelaskan, Tanah Garapan adalah tanah yang berstatus garapan diartikan sebagai tanah kosong yang dimanfaatkan oleh orang lain, bila diketahui kemudian diatas tanah itu ada pemiliknya maka status garapan itu dapat dicabut dan dibatalkan. Sabtu 28 September 2024.
Lalu bagaimana dengan Pengakuannya, Saya terangkan bahwa penggarap dalam menggarap tanah diatas status tanah garapan harus mendapat pengakuan dari pihak tertentu. Biasanya diterbitkan oleh pemerintah desa atau pemiliknya. Bila sudah dicabut atau dibatalkan Pengakuannya, selesai sudah, dia tidak berhak lagi diranah itu.
Jadi sekali lagi saya tegaskan bila pengakuan itu dicabut dan dibatalkan, Maka status tanah garapan yang diberikan kepada orang itu menjadi batal dan bukan lagi tanah garapan miliknya.
Kemudian Surat Pernyataan Tanah (SPT) memiliki kekuatan hukum karena kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sebagai alas hak dalam kepemilikan tanah dan karena menyangkut data fisik dan data yuridis atas tanah adat yang diwariskan.
Jadi jelas sudah klien saya Sdri.MEGAWATI diwariskan dari Kakek Nenek dan orangtuanya sejak 1970 hingga saat ini, dahulu pengakuan hak yang dimiliki klien kami adalah Sertifikat dan Surat Kepemilikan/Pengakuan atas suatu tanah yang diterbitkan dan disahkan oleh Desa Sungai Duri, itu sudah benar semu, secara hukum adalah pihak yang berhak, bahkan Klien kami masih taat terus membayar seluruh pajak pajak tanah bangunan ke Negara, hingga saat ini loh.
Lalu datanglah BADRUN, HERMANTO Cs Dan SEORANG Pengacara yang Bernama (IKE FLORENSIA SORAYA) dengan gaya preman masuk ke dalam lahan dan rumah klien saya.
Mereka selalu mengatasnamakan masyarakat Sungai Duri, ini tindakan provokasi, selalu mengatakan lahan klien saya Sdri. MEGAWATI adalah milik mereka BADRUN CS berdasarkan Surat Garapan.
Surat Garapan mereka BADRUN Cs itu sudah dibatalkan dan dicabut loh dan Surat Pencabutan dan Pembatalannya sudah dicatatkan di BPN ATR Kabupaten Bengkayang loh.
Lalu sekarang mereka membuat seolah olah seluruh masyarakat Sungai Duri resah, penuh ketakutan ada mafia tanah dari Jakarta. Klien kami tidak pernah mengerahkan massa, mereka sendiri BADRUN Cs yang selalu mengerahkan massa bayaran ke lokasi lahan milik Klien saya.
Saya minta Kapolda KALIMANTAN BARAT, Kapolres SUNGAI RAYA dan Kapolsek SUNGAI DURI agar tindak tegas orang orang ini, tangkap orang orang ini, provokator, dan mengintimidasi, Serta melakukan penghasutan, termasuk menyebarkan berita bohong kepada semua masyarakat.
Tolong bapak kapolri dan kepala ATR BPN Pusat tegakkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan biarkan orang orang ini seenaknya tidak patuh terhadap hukum, tolong hati hati terhadap mereka, jangan biarkan keadilan, kebenaran dan penegakkan hukum runtuh karena orang orang seperti ini, tindak tegas orang orang ini pak kapolri., Terima kasih." Ujar Bernad Simanjuntak.S.H.,M.H.
(Redaksi)
0Comments