Wilayah Sragen Mafia BBM Solar Bergentayangan, Pertamina di Minta Cek SPBU 4457208 di Jalan Solo-Purwodadi

Wilayah Sragen Mafia BBM Solar Bergentayangan, Pertamina di Minta Cek SPBU 4457208 di Jalan Solo-Purwodadi 




SRAGEN,Tribuntujuwali.com
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sragen Jawa Tengah kian mengkhawatirkan. Apalagi saat ini masih dalam pasca moment Dirgahayu HUT RI ke 79 bagi negara tercinta ini. Namun salah satu wilayah di Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Sragen disaat hari bersejarah ini mafia BBM Solar masih saja bergentayangan. Hal inipun terbukti dengan adanya temuan didapatkan dari lapangan.

Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina, bahkan Aparat Penegak Hukum sudah memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Rupanya peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

Pertamina diminta cek CCTV SPBU 4457208 yang terletak di Jalan Solo-Purwodadi, Pendem Sumberlawang Sragen karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi. Di SPBU tersebut, para mafia BBM diduga ‘menggarong’ atau mengangsu BBM subsidi, Minggu (18/08/24) dengan memakai armada truk modif.

Hal itu dibuktikan di saat awak media kecurigaan melihat unit mobil truk warna kuning terpal biru dengan Nopol AD 8820 UM mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan cara mengisi berulang ulang kali, jeda waktunya juga durasi lama.

Diduga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar melibatkan oknum pegawai SPBU. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi diduga sudah dimodifikasi modus terbaru tangki segi empat kapasitas ukuran ton. Sehingga orang awam tidak menyangka kalau kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangsu solar subsidi karena bak truk tersebut terbuka tidak ditutup terpal.

Saat diwawancara awak media, salah satu operator SPBU Aris Wijayanto juga mengatakan kebenaran atau tidak mengelak soal pengangsuan solar yang memakai truk modif tersebut dengan berulang ulang.

""Njeh leres, niki truk ngangsu. (Betul, ini memang truk pengangsu"" ungkapnya.

Karena pihak oknum SPBU Pendem dan mafia solar tersebut sudah ada kerjasama, ironisnya sehingga pengangsu bisa leluasa mengisi secara bebas. Bahkan si pengangsu dengan bebasnya memegang kanofi dari mesin dispenser pengisian SPBU sendiri bahkan double tanpa dilayani operator. 

Salah satu aktivis pegiat Media dan Lembaga di Jawa Tengah, Bambang Sumadi yang terjun langsung ikut mengamati kegiatan 'ngangsu' solar bersubsidi di SPBU tersebut juga angkat bicara dan menerangkan bahwasanya aktifitas di SPBU Pendem tersebut cukup sering terjadi lantaran tidak mengenal waktu, bahkan pada siang bolong saat jam sibuk pelayanan.

"" Kami sudah memonitor beberapa kali aktifitas di SPBU ini, kuat dugaan SPBU sering melayani pengangsu solar. Petugas yang bernama Aris saat kami tanya juga tidak mengelak. Tragisnya sopir truk bisa menuangkan sendiri selang pompa kedalam tangki truk. Ketahuan kami sopir terus kabur ketika hendak dikonfirmasi,"" jelasnya.

Sangat disayangkan, para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan seperti merasa Kebal Hukum. 

Menurutnya, hal itu tidak boleh dibiarkan karena BBM Bersubsidi adalah untuk konsumsi masyarakat disesuaikan aturan atau regulasi yang berlaku. Hal itu oleh Bambang dan rekan-rekannya pun berkoordinasi dengan pihak Pertamina agar diambil adanya langkah- langkah terhadap pengelola SPBU maupun pengangsu solar, yang dinilai merugikan masyarakat.

"BBM Bersubsidi itu untuk masyarakat. Bukan untuk segilintir orang atau oknum demi kepentingan dan keuntungannya sendiri", imbuhnya.

Seperti yang tercantum dalam peraturan undang-undang, pelanggaran yang dimaksud dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana, dengan penerapan pasal Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, "" Bahwa setiap orang yang menyalah- gunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/ atau LPG yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingha 60 milyar rupiah.

Selain itu, terdapat uga sanksi serupa yang dinyatakan dalam Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

(Tim redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال