Wartawan Dilarang Meliput Saat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Mendaftar Ke KPU

Wartawan Dilarang Meliput Saat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Mendaftar Ke KPU




Pemalang, Tribuntujuwali.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang telah membuka pendaftaran untuk calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) setempat, mulai Selasa (27/8/2024). Namun pada hari itu tidak ada pasangan bakal calon (balon) yang mendaftar.

Pada hari kedua, Rabu (28/8/2024) ada pasangan Mansur Hidayat - Muhammad Bobby Dewantara (Mas - Boy) yang mendaftarkan sebagai cabup dan cawabup sekira pukul 09.30 wib.

Pada saat momen pendaftaran tersebut, beberapa wartawan dilarang masuk untuk meliput di dalam aula kantor KPU Pemalang oleh dua oknum Security.

Kedua oknum Security KPU Pemalang yang menghadang atau menghalangi di gerbang yakni berinisial RO dan RI.

"Darimana, kalau wartawan tidak ada ID Card dari KPU tak boleh masuk," cetus RI.

Pengalaman tak mengenakan itu dialami oleh beberapa media online, seperti Slamet Sumari (Liputanesia), Kistoro (Sinar Pantura) dan Dentang (Gerhana Online), Suhari Media TNI - Polri (Anggota Wartawan Peduli Sosial Pemalang). 

Saat ditanya kenapa alasannya, mereka menjawab karena untuk wartawan dibatasi dan hanya yang memiliki ID card Pers dari KPU Pemalang.

Nampak terlihat dari luar gerbang KPU Pemalang oleh media liputanesia.co.id, ada beberapa wartawan di dalam gerbang dan tidak memakai ID Card Pers dari KPU.

Sangat disayangkan momentum penting pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Pemalang tetapi adanya larangan wartawan untuk meliput dalam lokasi.

Pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Melarang pers untuk meliput kegiatan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pemalang berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Angkat bicara, Yogo Darminto, SH., Ketua Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP).

Kami dari WPSP, sangat menyayangkan sikap dari KPU Pemalang, dalam hal ini petugas keamanan dari KPU yang telah menunjukan sikap arogan (melarang wartawan meliput). Pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Pemalang ke KPU adalah momen penting yang di tunggu oleh para wartawan dan masyarakat. 

'Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah," beber Yogo Darminto. 

"Apalagi ini momen penting yang di tunggu - tunggu oleh awak media dan masyarakat Kabupaten Pemalang, siapa sih calon pemimpinya," lanjut pria yang akrab disapa Yogo. 

"Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme. 
check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.

"Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokras," ungkapnya. 

"Insiden yang terjadi pada hari ini di kantor KPU Pemalang tentu sangat melukai kami, dan seluruh insan pers yang ada," kata Yogo. 

"Jelas kami mengecam keras dan meminta Komisioner KPU Pemalang agar lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan para wartawan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, apalagi sampai menganggap remeh para insan pers," pungkasnya.

AD1

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال