Kota Tangerang,Tribuntujuwali.com
Dalam release yang disampaikan oleh Burhan Saidi Wakil Ketua Umum Markas Besar LMP dibawah Komando Ketua Umum HM. Arsyad Cannu bahwa perselisihan dualisme LMP sudah selesai.
Persoalan perselisihan Ormas LMP telah tuntas setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan Perkara PTUN No. 235/G/2020/PTUN_JKT Telah Membatalkan AHU-00978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Ormas LMP yang diajukan oleh Adek Erfil Manurung dan Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq, Ditjen AHU Menerbitkan AHU Perkumpulan Ormas LMP a.n. Ketua Umum HM. Arsyad Cannu tertanggal 7 Juni 2021. Upaya Banding Nomor Perkara 190/B/2021/PT TUN.JKT tertanggal 3 November 2021 dan Kasasi Nomor 257 K/TUN/2022 Tertanggal 27 April 2022 dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Serta Putusan PN Jakarta Barat Nomor. 31/Pdt.G/2021/PN/Jkt.Brt Tertanggal 28 April 2022 juga Dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Upaya Banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga Dimenangkan Ketua Umum HM. Arsyad Cannu, hal ini tertuang dalam Putusan No. 960/PDT/2023/PT.DKI Tertanggal 30 Oktober 2023. Lalu Putusan PN Jakarta Barat dikuatkan lagi Surat Keterangan Inkrah Nomor. 9215/PAN.W10.U.2.4/HK2.4/XII/2023 Tertanggal 27 Desember 2023.
Mengacu pada UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang -undang. BAB XV, PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang
menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD
dan ART.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
(1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui
pengadilan negeri.
(2) Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya
hukum kasasi.
(3) Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diputus
oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perkara dicatat di
pengadilan negeri.
(4) Dalam hal putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
Proses Hukum yang telah berlangsung hampir 4 Tahun, tentu membuat Organisasi yang bertujuan sebagai Garda Terdepan Bela Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai garda terdepan pemersatu anak bangsa menjadi tercerai-berai dan tidak maximal dalam menjalankan aktivitas sesuai tujuan dibentuknya organisasi Laskar Merah Putih.
Mengingat tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan berdasarkan UU, dan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap anak bangsa khususnya LMP, tidak ada alasan bagi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tidak menerbitkan AHU Perkumpulan Ormas LMP An. Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Demikian pernyataan Burhan Saidi selaku Perwakilan Mabes LMP dihadapan Kesbangpol, Perwakilan Kejaksaaan, Kodim, Polres Kota Tangerang Provinsi Banten, yang juga dihadiri oleh Perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten.
Sementara itu, Nus Meo, SH. MH yang juga Wakil Ketua Umum Mabes LMP menyatakan Negara Harus hadir disini untuk memberikan Kepastian Hukum. Karena kita tidak bisa membiarkan persoalan ini berlarut-larut ketika Putusan Pengadilan yang merupakan representasi dari Negara yang mengadili perkara sengketa ormas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Apakah kami harus melakukan aksi demo besar besaran, dengan membawa seluruh jumlah anggota yang mencapai 3 juta orang di seluruh Indonesia untuk datang ke Kementerian Hukum dan HAM RI menuntut terbitnya AHU Ormas LMP ?
Kehadiran Mabes LMP dibawah Komando Ketum HM Arsyad Cannu yang terdiri dari Burhan Saidi jabatan Waketum OKK, Nus Meo, SH, MH jabatan Waketum Pertahanan dan Bela Negara, Richard Simanjuntak Jabatan Waketum Paregraf dan Herwin Fatahudin, S.Sn. jabatan Wasekjen mewakili Markas Daerah Banten yang dikomandoi Rudi Ongki dan Markas Cabang yang diketuai oleh Nurjaman, memenuhi undangan dari Kesbangpol Kota Tangerang Provinsi Banten.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 Pukul. 14.00 hingga pukul 16.30 Burhan juga menyampaikan bahwa, Markas Besar juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Kepengurusan Ormas LMP yang Sah dibawah Komando Ketum HM Arsyad Cannu berikut lampiran hasil putusan PTUN dan PN Jakarta Barat ke Kesbangpol seluruh Indonesia dan Kesbangpol Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sambil menunggu terbitnya AHU dari Kementerian Hukum dan HAM RI Cq, Ditjen AHU.
Dalam pertemuan tersebut Waketum Nus Meo meminta kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten untuk meneruskan Permohonan Ormas LMP kepada Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Dirjen AHU untuk menyegerakan terbitnya AHU agar dapat memberikan kepastian hukum, dan memberikan contoh yang baik sebagai Instansi Pemerintah kepada masyarakat yang taat hukum di negara yang menjadikan Hukum sebagai Panglima.
Diakhir pertemuan Burhan menutup dengan harapan kepada Kesbangpol Kota Tangerang Provinsi Banten untuk memberikan pengakuan keberadaan Ormas LMP dibawah Komando Ketum HM Arsyad Cannu, agar dibawah bisa segera menyatu dan tidak ada lagi Dualisme. Dan Ormas LMP bisa kembali bersama Pemerintah Kota Tangerang membantu pembangunan kota, menjaga ketertiban dan berbuat yang terbaik ditengah tengah masyarakat.
Jajaran Markas Cabang LMP Kota Tangerang dihadiri oleh Ketua Nurjaman, Sekretaris Macab Kota Tangerang Samsudin, Wakil Ketua, Komandan Brigade 17 dan Srikandi.
@red
0Comments