Kota Bima, NTB . Tribuntujuwali.com
Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua orang pengedar narkoba berhasil ditangkap beserta dua bundel sabu pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Rasbar, AKP Sirajuddin, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat pagi, 9 Agustus 2024. Dua pengedar yang berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim Aipda Rahmansyah beserta anggota timnya adalah HS alias RL (32) dan KF (30), keduanya warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua bundel sabu sebagai barang bukti. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga disita, termasuk uang tunai sebesar Rp 575 ribu, alat hisap atau bong, kaca, tiga buah handphone, korek gas, kartu ATM, gunting, tiga sendok sabu, kartu identitas, timbangan, dan tisu.
Setelah penggeledahan, kedua pengedar beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Rasbar dan kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bima, di mana Tim Opsnal Polsek Rasbar terus melakukan operasi untuk menekan angka peredaran narkoba di daerah tersebut. @red
0Comments