Sumbawa Besar, NTB. Tribuntujuwali.com
Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB, melalui Personel Satresnarkoba berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial UW (49) dan M (43) diamankan petugas di rumahnya masing-masing yang berlokasi di Desa Pungkit, Kecamatan Lopok pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 pukul 15.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kerap adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Pungkit Kecamatan Lopok.
"Sesuai informasi yang kami peroleh, Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dan juga barang bukti" jelas Kasat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat bruto secara keseluruhan seberat 3,03 gram.
Lebih lanjut Kasat, saat dilakukan introgasi terhadap Sdr. UW, Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. M, Selanjutnya petugas melakukan penggembangan ke rumah Sdr. M, dimana saat itu Sdr. M, sedang duduk di depan rumahnya dan langsung diamankan petugas.
Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba. Ia berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan wilayah Kabupaten Sumbawa yang aman bebas dari narkoba. (*)
0Comments