Puluhan Warga Cakung Drainase Yang Terdampak di Gusur Sepihak Minta di Manusiakan

Puluhan Warga Cakung Drainase Yang Terdampak di Gusur Sepihak Minta di Manusiakan




Jakarta Timur, Tribuntujuwali.com
Penggusuran sepihak yang dilakukan inisial M bersama timnya mendapatkan perlawanan dari puluhan warga yang ada di Cakung Drainase Jl.Tipar Cakung,Kampung Baru RT.09/RW.08 Kelurahan Cakung Barat,Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Puluhan warga yang terkena dampak dari penggusuran sepihak mengaku telah menguasai dan menempati lahan tersebut sejak tahun 1980, walupun mereka mengakui bahwa lahan yang mereka kuasai dan tempati itu tidak mempunyai alat bukti kepemilikan sah seperti Girik, AJB ataupun SHM, akan tetapi warga juga meminta kepada pihak yang mengklaim hak pada tanah tersebut, untuk dapat menunjukan bukti kepemilikannya kepada warga dan kuasa hukumnya.Jika lahan tersebut memang milik (M) harus ada bukti yang falid sehingga tidak menjadi konflik antara warga dengan yang mengaku memiliki sertifikat surat hak milik(SHM).

Puluhan Warga didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mali & rekan yang terdiri dari Advokat Mikael Mali,SH,MH, Andrianus Pala,SH,MH, Tensi Siprianus Misa,SH, Edwemri Silaban,SH, Kristoforus Nusa,SH, Paulus Yohanes Lendes,SH dan Johanis Baptista,SH , yang beralamat di Jl.Pahlawan Komarudin No.37, RT.001/RW.005,Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menuntut pihak dari yang telah mengklaim tanah tersebut untuk dapat memperlakukan mereka secara manusiawi,terlebih lagi saat penggusuran pertama yang dilaksanakan pada Senin,(26/08/2024), banyak anak anak mereka yang menjadi trauma dan bahkan ada seorang balita yang didalam rumah harus keluar dari rumahnya secara terpaksa karena rumah yang ditempati orang tuanya akan digusur.

Sehingga sempat terjadi bentrok antara warga dengan ratusan orang yang diduga bayaran oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut,dimana keributan tersebut disaksikan oleh puluhan aparat penegak hukum.

Puluhan warga juga resah dampak dari penggusuran yang dilakukan kemarin, rumah rumah yang ada disekitar yang sekarang belum dilakukan penggusuran tidak bisa menikmati aliran listrik, karena aliran listrik telah putus oleh pihak PJU Kelurahan yang mengaku atas namakan PLN, pada hal selama ini warga memperoleh aliran listrik tersebut secara resmi dan sah karena memilik meteran PLN yang setiap bulan mereka bayar.

Siti Maisuroh warga yang terdampak penggusuran dihadapan awak media menyampaikan harapannya.

“Saya minta buat tempat tinggal saya di sini jangan ada pembongkaran, udah cukup sekian, Saya tinggal disini dari tahun 1984 semenjak masih kecil saya sudah di sini,” Buharapnya saat diwawancarai oleh suaraglobal.id,Selasa,(27/08/2024).

Ditempat yang sama salah satu warga yang rumahnya kena dampak penggusuran tersebut H.Bambang juga menambahkan,Dengan adanya pembongkaran hanya dari sepihak, belum ada keputusan dari pengadilan jadi baru dari lawyer aja, untuk mengeksekusi lahan.

“Kami menempati udah cukup lama udah puluhan tahun. Tapi kok dia mengklaim tiba tiba,menurut pengakuan pak Rt saat di panggil ke Polres Jakarta Timur, luas yang di tunjukkan dalam sertifikat SHM adalah 2460 luasnya. Sementara yang kami tempati ini luasnya 12.000 M2 kenapa mau diambil semuanya. Kami minta titiknya yang ada di SHM yaitu nomor 315 dan 316 belum tahu titiknya di mana,”bebernya.

“Sampai sekarang saya pun dari awal nih pak, ada kasus ini saya minta diperlihatkan kepemilikannya, kalau memang benar kami cek benar, asal masalahnya dari mana kan gitu ya, Jangankan siang Pak, warga malam pun keluar tanpa dikasih ke rohiman pun keluar, kalau memang benar haknya dia kan begitu, tapi sampai sekarang kami belum diperlihatkan, sama warga sampai detik ini belum,”ujar H.Bambang.

Hendri Lipyogi sebagai Ketua RT 09/RW 08 Cakung Drainase ke awak media mengungkapkan bahwa pernah terjadi pertemuan bersama warga dengan pihak pihak terkait di seketariat RT sebelumnya.

“Permasalahannya karena ini memang ada yang klaim pemilik awalnya, yaitu Saudara Melany dan warga pun sudah seperti tadi disampaikan ada yang cukup lama tinggal di sini, kemudian padahal dari awal warga itu sudah beretika baik, Kalau itu memang Ibu melany, yang seperti warga minta, yang kedua tidak ada yang mengatasnamakan atau merasa mrmiliki,pada saat pertemuan hanya menanyakan tentang kerohiman belum ada kesempatan dari warga, maka kami harapkan prinsipnya keadilan kedua belah pihak, ya sama-sama punya kekuatan hukum,”ungkapnya.

Sedangkan Ketua Tim Kuasa Hukum Warga dari Kantor Hukum Mali & rekan,Mikael Mali,SH,MH, menyampaikan, kami dari kuasa hukum kantor hukum Mikael Malik dan rekan, atas permintaan warga yang sudah memberikan kuasa kepada kantor hukum minta didampingi, maka hari ini kami bersama-sama dengan warga mendampingi warga, untuk menuntut melindungi hak-hak warga.

“Jadi Kami menghimbau kepada para pihak yang melakukan pembongkaran kemarin, cukup hari ini dan kedepannya diharapkan tidak lagi melaksanakan aksi-aksi atau pembongkaran yang seperti dilakukan kemarin, karena warga yang berada di sini mereka punya hak hukum, ya mereka juga punya hak secara hukum dilindungi hukum, kalau memang ada hal-hal yang berkaitan dengan status hukum tanah yang berada di sini silakan berproses menurut ketentuan hukum yang berlaku,”terangnya.

“Kami menduga tindakan pembongkaran secara paksa itu tidak memenuhi syarat formal,apakah nanti ada langkah hukum dari kuasa hukum sendiri, atas nama warga kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan aturan yang ada, dengan kita mempelajari data dokumen dari warga yang menempati lokasi ini, sudah ada yang sudah 20 tahun lebih, Jadi itu kita akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan aturan yang ada.”jelas advokat berdarah Indonesia timur ini.

Saat ditanya oleh suaraglobal.id apakah sudah pernah dicoba,Mikael Mali,SH,MH, mengatakan, Kami dari kantor hukum yang diberi kuasa baru kemarin, jadi kami belum melakukan langkah-langkah hukum, baik langkah hukum non litigasi,karena pihaknya baru di berikan kuasa pada haru Senin(26/08/2024).

“Kemarin ada warga yang mendapat perlakuan kekerasan dari dokumen dari bukti-bukti video itu juga teman-teman media wartawan silakan mau menganalisis dari dokumen yang ada itu, apakah itu tindakan-tindakan itu memenuhi syarat atau tidak, Itu di dokumen teman-teman, di warga ini ada dokumen yang mereka juga menyimpan dan mendokumentasikan itu baik video, maupun foto-foto,”ucap Mikael.

Saat ditanya,apakah sebelum melakukan penggusuran sudah dikoordinasikan dengan kelurahan, kecamatan ataupun Walikota,Mikael menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkordinasi.

“Terkait dengan upaya eksekusi upaya pembongkaran secara paksa yang tidak manusiawi, yang menurut kami dari kantor hukum kami melihat bahwa tindakan atau upaya yang dilakukan secara paksa tentu tidak dibenarkan secara hukum, kejadian-kejadian kemarin video-video yang viral ada indikasi kekerasan, ada indikasi intimidasi, kita akan laporkan ke penegak hukum,Lalu terkait dokumen kami akan telusuri,yang menjadi catatan kami minta dengan hormat ke aparat penegak hukum, tolong monitor memantau bahkan menghentikan kegiatan upaya pembongkaran hari ini dan selanjutnya. Karena semua sudah melalui mekanisme ada tata cara yang baik yang harus dilakukan tidak dengan cara-cara yang tidak manusiawi,”harapnya.

Saat ditanya apakah mereka melakukan pembongkaran dengan jasa-jasa preman, Ketua Tim Kuasa Hukum warga Mikael Mali,SH,MH menjelaskan,Mereka mendapat Keterangan atau informasi dari warga, bahwa cara-cara yang dilakukan kemarin itu cara-cara premanisme, kekerasan, padahal di situ ada aparat penegak hukum dari kepolisian, dari TNI dari Satpol PP, tapi terkesan membiarkan.

“Membiarkan dengan cara itu yang kami minta ke depan supaya cara-cara itu tidak dilakukan lagi,” ucapnya.

Pasca terjadi penggusuran sepihak dari pihak yang mengklaim tanah milik inisial M tersebut, terjadi pertemuan antara warga didampingi kuasa hukumnya dengan pihak kuasa hukum yang mengaku pemilik tanah tersebut dari kantor LBH Yusuf,tetapi pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, bahkan saat warga melalui kuasa hukumnya meminta memperlihatkan tanda kepemilikan tanah atau lahan tersebut, tim kuasa hukum M menolak permintaan tersebut dan akan membuka bukti tanda kepemilikan tersebut di Polres Jakarta Timur,sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan mengenai permasalahan tersebut dari kuasa hukum M sebagai pihak yang melakukan penggusuran.

(**/tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال