Praktek Gelap di Balik Kerjasama Publikasi Diskominfo Purwakarta Dengan Media

Praktek Gelap di Balik Kerjasama Publikasi Diskominfo Purwakarta Dengan Media




Purwakarta - Tribuntujuwali.com
Kerjasama publikasi yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta tahun 2024 menjadi sorotan tajam, setelah mencuatnya dugaan adanya praktek- praktek kotor yang menggerogoti uang rakyat. Dengan total anggaran yang mencapai Rp 2,4 miliar, ketertutupan informasi publik terkait agency dan media yang diakomodir semakin memperkuat kecurigaan adanya permainan di balik proyek ini.

Pada tahap awal, anggaran sebesar Rp 1,3 miliar telah diajukan oleh Kepala Dinas Diskominfo, Rudi Hartono, kepada Ketua DPRD Purwakarta, H. Amor (Ahmad Sanusi), untuk kerjasama publikasi melalui jalur E-Katalog. Namun, munculnya desakan dari media-media yang tidak dapat masuk ke dalam E-Katalog memicu keputusan kontroversial, yakni penambahan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar untuk jalur agency.

"Pada akhirnya, anggaran publikasi yang awalnya hanya Rp 1,3 miliar membengkak menjadi Rp 2,4 miliar setelah disetujui oleh DPRD Purwakarta," ungkap Sekretaris Dinas Diskominfo, Nurfalah, dalam keterangannya di ruang kerjanya, Kamis ( 29/08/2024 ) 

Namun, langkah ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik, Agus Yasin. Menurutnya, prinsip dasar anggaran adalah transparansi, di mana penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasannya harus dilakukan secara terbuka untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat.

"Tidak ada alasan bagi pihak Diskominfo untuk menutup-nutupi informasi terkait anggaran, termasuk nama-nama agency yang terlibat. Sikap tertutup ini bertentangan dengan prinsip anggaran yang transparan dan juga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Agus Yasin 

Jika dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran ini terbukti, maka bukan hanya Diskominfo yang harus bertanggung jawab, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Keberadaan di duga ada “permainan kong kalingkong  dalam proyek publikasi ini harus segera diusut tuntas, demi menjaga integritas penggunaan dana publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


(Ramaldi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال