Polres Kutai Timur - Polsek Muara Wahau Amankan Pengedaran Narkoba jenis Sabu Beserta Senjata Rakitan Jenis Revolver dan Peluru
Kalimantan Timur, Tribuntujuwali.com
Keberhasilan Kapolsek Muara Wahau AKP SATRIA YUDHA W.R, S.E. patut di acungi jempol terkait pola kerjanya yang membuat nyaman masyarakat di wilayah hukumnya.
Polsek Muara Wahau Rabu, 07/8/2024, sekitar jam 13.30 Wita, di Jln. Poros PDC Desa Nehes Liah Bing, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim, berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang di duga telah mengedarkan narkoba jenis Sabu.
Berawal atas laporan masyarakat, Kapolsek Muara Wahau AKP SATRIA YUDHA W.R, S.E. berserta petugas melakukan penyelidikan, sekitar jam 13.00 wita, di Jln. Poros PDC Desa Nehes Liah Bing, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim diduga akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh ANDI RASYID salah satu Target Operasi (TO), melihat yang bersangkutan sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, petugas akhirnya mengamankan ANDI RASYID, setelah diperiksa dengan disaksikan warga setempat bernama YULI, petugas mendapati satu poket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam bungkus Rokok Sampoerna Mild yang saat itu dipegang di tangan kanannya, setelah ditanya yang bersangkutan mengakui kalau barang tersebut adalah shabu miliknya sendiri.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah terlapor yang beralamat di Jln. Poros Jembatan 1 RT. 003 Desa Jakluay, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim, setelah sampai ditujuan sekitar jam 14.15 wita dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat KASMAN, petugas mengeledah lemari kamar dan mendapati satu pucuk Senjata Api laras pendek rakitan, jenis Revolver beserta dua buah Amunisi ukuran pendek, diduga jenis Glock yang berada didalam lemari, setelah diperiksa ternyata senpi rakitan, dalam keadaan aktif karena terdapat amunisi didalamnya,dan satu buah Amunisi ukuran panjang, diduga jenis M-16, kemudian petugas mendapati juga delapan poket narkotika jenis shabu dalam kemasan siap edar beserta uang hasil penjualan shabu yang tersimpan didalam kotak plastik dan shabu tersebut dalam kondisi tersimpan didalam dompet perhiasan.
Saat diinterogasi diperoleh keterangan bahwa dalam penjualannya, ANDI RASYID dibantu istrinya SELA, dan mengakui kalau barang tersebut adalah shabu yang merupakan miliknya sendiri untuk dijual atau diedarkan ke masyarakat, dalam penjualannya dominan dilakukan oleh SELA, kemudian petugas juga mengamankan dua unit Timbangan elektrik, beberapa pack plastik klip kosong dan sendokan plastik yang kesemuanya diakui milik.
ANDI RASYID dan istrinya SELA beserta barang bukti yang ada, diamankan ke Polsek Muara Wahau guna proses hukum lebih lanjut.
(Red/Samsul )
0Comments