Kota Bima, NTB. Tribuntujuwali.com
27 Agustus 2024 - Satu lagi senjata api (Senpi) rakitan laras panjang berhasil diamankan oleh Polres Bima Kota sebagai barang bukti senjata yang dilarang digunakan oleh masyarakat tanpa izin. Senpi rakitan ini ditemukan dalam keadaan tak bertuan oleh Bhabinkamtibmas Nungga dari Polsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota.
Senpi rakitan tersebut langsung diserahkan oleh Kapolsek Rasanae Timur, Ipda Suhadak, kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, di Mako Polres Bima Kota pada Senin, 26 Agustus 2024. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, menyampaikan bahwa masyarakat harus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) secara persuasif dan mematuhi hukum yang berlaku. "Jika mengetahui adanya peristiwa yang melawan hukum, segera laporkan kepada Polres Bima Kota atau Polsek Jajaran agar dapat segera diantisipasi dan ditindaklanjuti," imbau Kapolres.
Dengan diamankannya Senpi rakitan ini, Polres Bima Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
0Comments