Purwakarta, Tribuntujuwali.com Pembangunan Rehabiltas SDN 1 Gununghejo,sumber dana anggaran DAK tahun 2024 nilai anggaran sekitar Rp, 2,161 ,034,700,000 ( Dua milyar seratus enam puluh satu juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ) No,SP, 27/SP/SDN Gununghejo /DAK/2024 yang di kerjakan oleh CV TRI KARYA ABADI pekerjaan di laksana dari tanggal 2 April 2024 sampai 29 Agustus 2024 waktu pelaksana 150 hari, Rabu ( 29/08/2024 ).
Pembangunan rehabilitas SDN 1 Gununghejo yang beralamat Jln, Raya Darangdan Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat ,
Salah satu awak media online cek ke lokasi untuk mengecek kegiatan
Pembangunan SDN 1 Gununghejo yang di kerjakan oleh CV TRI KARYA ABADI,
Awak media menemukan pekerjanya yang tidak memakai K3 dan menggunakan pasir yang kurang berkualitas untuk pelindung kerja harus di wajibkan demi untuk menjaga keselamatan pekerja hal ini sangat di sayangkan keselamatan pekerja itu sangatlah penting apalagi menyangkut nyawa manusia seharusnya pemborong atau kepala tukang ( mandor ) tugasnya memperhatikan pekerjan yang tidak memakai K3 atau alat pelindung diri,untuk keselamatan pekerjanya dan pasir yang gunakan bukan pasir tetapi ateras yang akan mengurangi tingkat kekuatan bangunan tersebut apa lagi bangunan tersebut bertingkat dua yang akan berpengaruh keselamatan guru dan murid untuk keselamatan mereka,
Salah satu pekerja saat di minta keterangan oleh awak media mengatakan kenapa tidak pake helm,sepatu septi atau rompi,di jawab dengan singkat saya bekerja sudah "biasa" tidak pake alat pelindung diri(APD)
Pelanggaran K3 dapat mengakibatkan cedera serius kecelakaan dan kerusakan aset perusahaan UU No, 1 Tahun 1970 yang mengatur saksi untuk pihak yang melakukan penggaran K3 berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda 100,000,000,
Faktor -faktor yang dapat memicu ketidak pedulian terhadap K3 meliput budaya perusahaan yang kurang peduli ketidak sesuaian protokol keselamatan pekerja,
Pelanggaran keselamatan kerja ( K3) dapat terjadi ketika pekerja atau manajemen mengabaikan atau melanggar prosedur keselamatan kerja yang telah di tetapkan beberapa contoh penggaran K3 meliputi dari,
1, Tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD)
2, Tidak mengikuti prosedur keselamatan
3, Tidak mengadakan pelatihan keselamatan
4, Tidak memelihara peralatan dengan baik
5, Mengabaikan peringatan keamanan,
6, Menghindar prosedur evakuasi dalam situasi darurat,
Kurangnya pengontrolan dari Dinas Pendidikan seolah - olah pembiaran terhadap pemborong melakukan pekerjaan semaunya sampai -sampai mengabaikan keselamatan pekerja yang akan bisa mengakibatkan keselamatan pekerjaan nya,
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak Dinas Pendidikan dan Pemborong belum ada tanggapan,
( RM /Tim )
0Comments