KAB.TANGERANG,Tribuntujuwali.com
Klinik kecantikan beralamat di Ruko Bolsena No 23a, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua diduga melakukan malpraktek, Jum'at (16/8).
Korbannya adalah VN, warga Pagedangan melakukan operasi hidung dan bibir pada bulan Juli lalu, namun nahas, ekspektasi tak sesuai yang diharapkan dan terkesan seperti bahan eksperimen klinik bodong.
Klinik yang bernama JT Beauty yang memakai jasa layanan oknum dokter abal-abal dari luar negeri Itu menyeret nama Selebgram terkemuka. Pasalnya, diketahui Selebgram itu diduga sebagai owner dan nemerima transaksi senilai puluhan juta dari korban,
" Operasi terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 kisar waktunya pukul 11.00 Wib setelah saya transfer atas nama Cindy Clarista berdasarkan instruksinya senilai Rp. 29.700.000 (dua sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian saya langsung naik ke lantai 2 untuk melakukan operasi. Pada saat operasi dokter yang menanganinya ada 4 orang, 2 orang WNA, 2 orang lagi warga Indonesia," Ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/8) di Ruko Bolsena kemarin
Kendati pasca operasi, kejadian aneh yang dirasakan VN lantaran ia merasakan nyeri yang tiada banding di organ bibir dan hidung seperti ada suatu ganjalan,
" Beberapa hari pasca saya operasi pertama, saya mengalami dan merasakan perih di bagian wajah usai operasi bibir lalu yang Kedua VN melakukan operasi hidung ia juga mengeluh nyeri kesakitan dibagian bibirnya seperti ada kayu yang mengganjal," jelasnya.
Korban mengaku alami kerusakan pada bagian bibir dan hidung dan menuntut kerugian material dan imateril dengan menyebabkan ia shock berat dan depresi tidak percaya diri
Selanjutnya, VN akan memperjuangkan haknya dengan melakukan Visum pada kedua organnya di Rumah Sakit hingga akan melaporkan pada pihak berwajib lantaran surat somasi kedua sudah dilayangkan, namun tidak ada itikad baik dari terduga pelaku
Belum ada kepastian resmi Selebgram @cindyclaristaso yang notabene mempunyai puluhan ribu follower itu mengunci akunnya. Lebih lanjut klinik tempatnya berpromosi hingga kini ditutup
Berdasarkan Undang – Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (Ghobil)
0Comments