Banten,Tribuntujuwali.com
Dua pegawai dinas lingkungan hidup tau DLH kota Cilegon, MR dan RP harus menginap di rumah tahanan tau rutan kelas IIB kota Serang.
Keduanya di jebloskan ke ruang tahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Cilegon, Kamis 15 Agustus 2024 sore.
Dua pegawai DLH kota Cilegon tersebut, di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Cilegon dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan restribusi pelayanan persampahan pada DLH kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021
Diketahui, tersangka MR merupakan bendahara subag keuangan DLH dan tersangka RP tenaga harian lepas ( THL ) di DLH kota Cilegon.
Kepala seksi intelejen kejaksaan negeri ( Kejari ) Cilegon Nasrudin mengatakan dua tersangka ini merupakan ASN ( aparatur sipil negara ) dan satu THL ( tenaga harian lepas ) di dinas lingkungan hidup.
Kedua pegawai ini statusnya di tingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena kasus nya telah memenuhi barang bukti yang cukup.
"Saat expose bersama inspektorat provinsi Banten, kerugian negara yang di hasilkan mencapai Rp 550 juta. Tapi nilai ini masih bisa berkembang lagi" kata Nasruddin kepada awak media saat konferensi pers di kantor Kejari Cilegon. Kamis 15 Agustus 2024.
Kepala seksi pidana khusus ( pidsus ) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah menuturkan untuk tersangka RP sudah di berhentikan dari pekerjaannya sejak 2021 silam.
"Modus yang di lakukan kedua tersangka yakni restribusi sampah di TPSA Bagendung tidak di setorkan secara keseluruhan bahkan ada beberapa yang tidak di setorkan sama sekali dari tahun 2020 - 2021". Ujarnya
(Red/ Yusuf)
0Comments