Vonis SYL Oleh Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta

Vonis SYL Oleh Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta





Jakarta, Tribuntujuwali.com
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan lingkungan Kementerian Pertanian. Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2024. Selain hukuman penjara, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar mantan kader Partai NasDem ini dihukum 12 tahun penjara. Dalam sidang vonis tersebut, SYL hadir bersama kuasa hukum, keluarga, serta sejumlah simpatisannya. Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa istri kliennya tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang sakit dan berada di Makassar.

Pada dakwaan awal, jaksa menuduh SYL meminta jatah 20 persen dari anggaran setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian. Permintaan ini disampaikan melalui perintah kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, serta ajudannya, Panji Harjanto.

Secara keseluruhan, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Atas tindakan tersebut, ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, SYL juga sedang menghadapi dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Sementara itu, dua mantan anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, dituntut masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال