Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
PENYELUNDUPAN 30 KG SABU DI GAGALKAN, 2 ORANG di TANGKAP

PENYELUNDUPAN 30 KG SABU DI GAGALKAN, 2 ORANG di TANGKAP

Daftar Isi
×
PENYELUNDUPAN 30 KG SABU DI GAGALKAN, 2 ORANG di TANGKAP





CILEGON, BANTEN. Tribuntujuwali.com
Kepolisian Resor Polres Cilegon menangkap dua orang di duga akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram. Kedua tersangka yaitu HR dan TR yang di duga merupakan seorang kurir.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, penangkapan kedua tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu di lakukan jajaran Satuan Lalu Lintas ( satlantas ) Polres Cilegon saat patroli cipta kondisi dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi patuh maung 2024.

"Kejadian pada hari jumat 12 juli 2024 sekitar pukul 13:00 siang, kami bekerja sama dengan Polres Lampung Selatan", katanya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon selasa 16/07/2024.

Kapolres Cilegon menuturkan, penangkapan itu berawal pada saat personil Satlantas Polres Cilegon melakukan patroli di wilayah pelabuhan Merak yang di pimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto.

Para personil Lantas Polres Cilegon mendapatkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan yang menginformasikan ada satu unit kendaraan mobil merek Toyota Innova warna hitam dengan plat nomer polisi B 2372 BYA menuju arah pelabuhan merak.

Kendaraan tersebut di duga membawa narkotika jenis sabu-sabu, kemudian sekitar pukul 13:00 wib. tepatnya di area pelabuhan merak dermaga 06 exsekutif, petugas menemukan mobil yang dimaksud.

Mobil tersebut kemudian di berhentikan oleh Kasatlantas Polres Cilegon beserta anggota dan dilakukan interogasi terhadap dua orang laki-laki berinisial HR dan TR.

Pada saat dilakukan interogasi dan penggeledahan kendaraan tersangka, petugas menemukan 30 bungkus plastik warna silver bertulisankan ZMY yang bergambar ikan arwana. Lalu petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti guna menindaklanjuti lebih lanjut.

Kedua tersangka kepada polisi mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari seseorang berinisial R yang berasal dari daerah pekanbaru, provinsi Riau.

Barang haram seberat 30 kilogram itu rencananya akan di bawa oleh para tersangka ke Jakarta, kasus ini masih kita kembangkan dengan dibantu oleh Ditnarkoba Polda Banten beserta jajarannya. 

(Red/Yusuf)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads