Pabrik Pemalsuan Merek Oli di Kota Tangerang Masih Langgeng, APH Jangan Tutup Mata

Pabrik Pemalsuan Merek Oli di Kota Tangerang Masih Langgeng, APH Jangan Tutup Mata





TANGERANG,Tribuntujuwali.com
Perederan uang kordinasi pabrik pemalsuan merek Oli masih diduga tetap langgeng dan berjalan mulus. ‘Bidun’ warga Cipondoh Kota Tangerang yang santer disebut sebut sebagai korlap, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh salahsatu Redaksi by Whatsapp, (10/07/2024) Dari informasi masyarakat, disinyalir keberadaan pabrik Oli palsu tersebut ada didaerah pulo gadung jakarta timur dan Cipondoh kota tangerang.

Menurut sumber, pabrik memproduksi oli bekas atau oli Oli Meditran SX 15W-40 yang harga Rp.42 ribu per liter dengan cara mencampur bahan bahan dengan mengisi ke merek terkenal seperti Yamalube dan AHM MPX 1 dan merek lainnya yang harga per kemasan nya diatas 80 ribu. Dapat dipastikan kwalitas pelumas dalam Oil nya tidak sesuai standard dan apabila digunakan ke mesin sepeda motor berakibat rusak nya mesin kendaraan karena pelumas yang digunakan tidak sesuai itu sangat merugikan konsumen.

Nama Bidun, yang santer disebut-sebut sebagai koordinator dari pemilik usaha ilegal pabrik oli palsu yang diduga kembali beroperasi itu, pada awal tahun 2024 bulan februari mengakui kalau dirinya hanya ditugaskan untuk membagi uang kordinasi. Bidun, sang koordinator, begitu akrab di kalangan tertentu karena dia yang setiap bulan selalu berhubungan dengan oknum-oknum tertentu sebagai perpanjangan tangan dari ‘Big Bos’ pabrik oli palsu itu untuk pengkondisian atas nama uang koordinasi.

“Pokoknya setiap tanggal 10 keatas setiap awal bulan, sudah rame tempat tersebut dari rekan-rekan untuk pembagian uang koordinasi. Pokoknya rame bang, gak tau dari mana datangnya mereka,” ungkap sumber beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam penggerebekan bulan april 2023 lalu, Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan bersama Kemendag menemukan barang bukti sebanyak 1.153 drum dan 196.734 botol oli palsu senilai Rp 16,5 miliar. Berbagai merk oli palsu yang biasa digunakan pengendara kendaraan antara lain, Federal Oil, Castrol dan Pertamina Mesran, banyak ditemukan di gudang. Termasuk merk Yamalube, Shell, Pertamina Prima XP, Yamaha Matic, Yamahalube Silver, Yamahalube Sport dan merk-merk lainya yang sering digunakan masyarakat.

Patut diduga, pemilik pabrik oli palsu tersebut benar-benar kebal hukum dan punya beking kuat, dan para oknum penegak hukumnya mungkin sangat ngiler ketika disumpal dengan sejumlah gepokan rupiah yang menggunung. Terbukti hanya hitungan bulan pabrik itu sudah beroperasi kembali.

“Tapi kayaknya pemilik pabriknya mungkin kebal hukum. Walau sempat digerebek sekitar bulan April 2023 lalu, tapi sekarang ini sudah beroperasi kembali lagi. Mungkin begitu lah Indonesia, para penegak hukumnya sangat doyan duit haram, jadi hukum dibuat hanya untuk alat cari duit,” lanjutnya.

Lebih jauh menurut keterangan sumber, penggerebekan pabrik oli palsu itu dianggapnya hanya ecek-ecek karena tidak beberapa lama kemudian sudah aktif lagi beroperasi pada bulan Februari 2024, dan sepertinya usaha produksinya semakin meningkat.

Berdasarkan Undang-Undang Konsumen, pelaku pembuat oli palsu tersebut sesuai pasal 62 dapat dijerat dengan pidana 5 tahun penjarara dan denda Rp 2 miliar. Namun jeratan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar itu tidak berlaku bagi pemilik pabrik oli palsu tersebut lantaran diduga dia punya beking kuat dan juga kebal hukum, karena kenyataanya pabrik oli palsu tersebut telah beroperasi kembali lagi. ( Red/Tim )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال