TRIBUNTUJUWALI.COM |Maros Sulawesi Selatan Sul-Sel Jumat 12 juli 2024 Lapas kelas 2 B Maros di temukan Salah satu narapidana kasus narkoba yang bernama Muhammad Dani di berikan pasilitas ke bebasan menggunakan henpon.
Dani di duga tetap menjalankan bisnisnya yakni selaku pengedar narkoba di dalam lapas kelas II B yang terletak di jalan kande api kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel.
Kelapas Maros di minta di copot terkait adanya dugaan kerja sama, dan melakukan pembiaran terhadap narapidana,yang menggunakan pasilitas yakni henpon utamanya Red.
Lanjut narapidana tersebut sejak menggunakan henpon juga salah satu istri dari AF menjadi korban bujuk rayuan dan terbukti selingku diam diam
AF telah menemukan barang bukti teranfer ke Dani hingga puluhan juta rupiah,akibat adanya komunikasi bebas di lapas Maros jelasnya.
(Tim Media)
0Comments