Depok, Tribuntujuwali.com
Dr. Gem Sunardi adalah salah satu warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di laporkan oleh WNA asal cina yang berinisial YL atas tuduhan tindak pidana pasal 279 ayat (1), yang mana gem merasa keberatan dan merasa dirinya di fitnah olah WNA asal cina yang berinisial YL. Rabu 17 Juli 2024.
Sdr Gem menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya tidak pernah merasa menikah dengan WNA asal cina yang berinisial YL dengan secara agama apapun, yang ada Sdr Gem pernah mengajak nikah secara muslim namun WNA asal cina yang berinisial YL menolak karena mengidentikan muslim dengan teroris.
“Saya tidak pernah merasa dan melakukan pernikahan secara agama apapun dengan WNA asal cina yang berinisial YL, adapun saya pernah mengajak menikah secara muslim namun YL tidak mau karena mengidentikan muslim dengan teroris, selang berjalanya waktu karena beda keyakinan secara saya merasa YL hanya memanfaatkan kondisi saya orang indonesia agar YL bebas keluar masuk indonesia “ Imbuh Gem.
H. Rudi Hermanto S.H selaku Penasehat Hukum Dr. Gem Sunardi membenarkan bahwa menurut kliennya apa yang dituduhkan terhadap kliennya tanpa dasar yang kuat.
“berdasarkan klien saya apa yang dituduhkan terhadap klien saya oleh WNA asal cina yang berinisial YL itu tanpa dasar, maka pada hari ini saya menghadiri sidang pledoi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok, adapun kesimpulan pledoi yang saya sampaikan ke majelis hakim PN Depok agar membebaskan klien saya dari segala tuntutan karena tidak terbukti bersalah secara sah didalam fakta persidangan.” Tambah Rudi
Jurnalis : Redaksi
0Comments