Mafia Solar di Kota Tangerang Beroperasi Mengelabui APH Seakan Kebal Hukum

Mafia Solar di Kota Tangerang Beroperasi Mengelabui APH Seakan Kebal Hukum




Tangerang Kota, Tribuntujuwali.com
Kian maraknya di duga Mafia BBM Solar di Kota Tangerang Beroperasi untuk mengelabui APH Seakan Kebal Hukum.

Mobil Modifikasi Jenis Fuso Lohan dengan modifikasi terbaru demi mengelabui APH, saat melakukan pengisian di SPBU 34.151.28 jln. Gatot Subroto Jati uwung kota tangerang, awak media pada saat akan mengisi bahan bakar mencoba mendatangi mobil fuso lohan yang mencurigakan sedang mengisi BBM Jenis solar subsidi sebesar Rp 1000.000 (satu juta rupiah) satu kali pengisian, Minggu 14/07/24.Supir yang enggan menyebutkan namanya langsung menghubungi seseorang pengurus bernama Cemong, dan pengakuan supir untuk upah saya dalam satu ritasi hanya di bayar
Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), masalah gudang atau full armadanya sendiri saya tidak tahu, kalau sudah selesai ada lagi supir yang berbeda yang akan mengirim ke full atau ke garasi, jadi saya belum pernah tahu pangkalannya dimana,” ujarnya.selang beberapa menit seseorang yang mengaku bernama jaro menjelaskan bahwa Cemong lagi pulang kampung silakan bicara dengan saya juga sama saja,” tukasnya.


Orang yang mengaku bernama jaro menjelaskan kepada awak media mohon di bantu saja, ini juga baru mulai lagi cuma 4 Armada yang jalan jadi belum maksimal, rekan-rekan media lain juga sama bang udah biasa jadi sama semua,” ujar jaro, dan ajakan jaro berupaya akan menyuap awak media dengan menawarkan sejumlah uang

Awak media menjawab maaf bang saya bersama team akan menjalankan tugas sesuai tupoksi lalu jaro menjawab, yah gak apa apa pak silahkan nanti juga ada yang membantu dari teman teman media kabupaten dan bukan cuma media kabupaten tangerang saja, salah satu organisasi wartawan juga sudah nyambung ke PWI Banten,” ucapnya

Sampai berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi SPBU dan APH, agar menjadi catatan atensi Polres metro Tangerang kota dan polda metro jaya

Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

 (Red**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال