Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Kordinator Isu Kolusi, Korupsi - Nepotisme BEM PTMAI Persoalkan Sejumlah Kasus Korupsi di SP3 Maupun ditutup di Kejati NTB

Kordinator Isu Kolusi, Korupsi - Nepotisme BEM PTMAI Persoalkan Sejumlah Kasus Korupsi di SP3 Maupun ditutup di Kejati NTB

Daftar Isi
×
Kordinator Isu Kolusi, Korupsi - Nepotisme BEM PTMAI Persoalkan Sejumlah Kasus Korupsi yang di SP3 Maupun ditutup di Kejati NTB





Jakarta Selatan, Tribuntujuwali.com
Korsu KKN menegaskan bahwa Kasus BLUD RSUD KLU yang diterbitkan SP3 dan Kasus dugaan Tindak pidana korupsi Bupati Bima terkait penyertaan modal BUMD Selanjutnya ditutup oleh kejati NTB lantaran karena dinilai bukan tindak pidana.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kejati NTB tersebut yang diterima oleh Efrien (Humas Kejati NTB), selanjutnya menanggapi bahwa Kejati NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap Kasus BLUD RSUD KLU tersebut dan tidak ditemukan kerugian negara sepeserpun. papar Korsu KKN berdasarkan tanggapan Humas Kejati NTB.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram yang sekarang menjabat sebagai Koordinator isu Kolusi Korupsi dan Nepotisme BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Indonesia tersebut menyatakan, sungguh sangat menyedihkan proses penegakan hukum di daerah Nusa Tenggara Barat ini, dengan diterbitkannya SP3 Kasus BLUD RSUD KLU dan ditutup kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati NTB. Tegas Korsu KKN BEM PTMAI. 

Pada tahun 2020 BLUD RSUD KLU melakukan kontrak kerja sama jasa konsultan hukum dengan pengacara berinisial HA dan FS. Konrak kerjasama itu tertuang dalam surat perjanjian Nomor 6-84/74/RSUDKLU/I/2020. selanjutnya Perjanjian tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai mencapai Rp 900 juta, sementara Kejati NTB menyatakan alasannya diterbitkan SP3 adalah karena tidak ditemukan kerugian negara. kendati demikian BPK tidak mungkin menghitung kerugian negara dengan serampangan dan tanpa dasar. tentu ini menjadi pertanyaan besar kami.

yang saya pahami terkait SP3 sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP adalah karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut  ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Selain itu dengan gagah berani Kejati NTB juga menutup kasus dugaan Tindak pidana oleh Bupati Bima dengan nominal yang cukup fantastis. sebagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal kepada delapan BUMD senilai Rp90 miliar.  penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021 yang tidak berdasarkan peraturan daerah dan nilainya sekitar Rp21 miliar lebih. dan ini yang mesti di dalami oleh Kejati NTB bukan malah menutup kasus ini.

terkait tidak cukup bukti sebagaimana yang di dalilkan oleh Kejati NTB, artinya penyidik tidak memiliki 2 alat bukti yang syah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini tentu menjadi pertanyaan karena ketika proses penyidikan berlangsung, dan ketika akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang syah.  

untuk itu, atas nama Kelembagaan dan Korsu KKN serta segenap pengurus pusat BEM PTMAI akan mempersoalkan Kasus ini hingga di tingkat Kejagung RI, agar Kejagung RI segera mengevaluasi kinerja penegak hukum di NTB khusunya Kejati, guna terciptanya kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi semua warga negara. dan pelayanan dan penegakan hukum di daerah Nusa Tenggara Barat tidak tebang pilih, tutupnya.

(Red/ Edo)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads