Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
KABUR DARI RUMAH KARENA RIBUT DENGAN ORANG TUA, SEORANG GADIS DI JUAL OLEH PACAR NYA

KABUR DARI RUMAH KARENA RIBUT DENGAN ORANG TUA, SEORANG GADIS DI JUAL OLEH PACAR NYA

Daftar Isi
×
KABUR DARI RUMAH KARENA RIBUT DENGAN ORANG TUA, SEORANG GADIS DI JUAL OLEH PACAR NYA 





JAKARTA,Tribuntujuwali.com
Malang benar nasib CPM ( 17 ), saat tengah berkonflik dengan orang tua nya, sang pacar berinisial MAH justru menjualnya melalui open boking tau open BO.

Hal itu di lakukan MAH terhadap CPM saat kekasih hatinya itu menginap di apartemen MAH.

CPM kabur dari rumah dan memutuskan tinggal bersama MAH di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Upaya melarikan diri dari orang tua untuk mencari perlindungan ke sang pacar, namun menjadi boomerang bagi CPM lantaran di jual MAH ke lelaki hidung belang.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, bahwa CPM di jual dengan harga kisaran Rp 200.000 - Rp 300.000 per satu kali kencan dengan pria hidung belang.

"Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua, hubungan tidak baik sama orang tua". kata Hasoloan dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 03/07/2024.

Hasoloan menyampaikan, para pelaku melancarkan aksinya sudah berbulan-bulan lamanya.

Adapun uang hasil open BO itu di bagi rata oleh pelaku termasuk kepada korban.

 " Berdasarkan pengalaman kami, sudah dilakukan beberapa bulan mereka mempunyai akun medsos kencan, kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Hasoloan.

Pasalnya korban sehari-hari tergantung hidup kepada kekasihnya MAH di apartemen tersebut.

Lebih lanjut, Hasoloan memastikan pihak nya akan melakukan upaya preemtif dan preventif guna mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Melalui kerja sama ( tiga pilar ) dengan pengelola, kami mengingatkan dan tidak kalah penting peran dari orang tua, karena hasil dari pendalaman kami korban ini memiliki masalah di dalam keluarganya.

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah handphone.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 76i juncto 88 Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

( Red/tim )

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads