Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Aktivis LAP Desak Kementerian ESDM Periksa Tambang Tembaga Di Kabupaten Bone

Aktivis LAP Desak Kementerian ESDM Periksa Tambang Tembaga Di Kabupaten Bone

Aktivis LAP Desak Kementerian ESDM Periksa Tambang Tembaga Di Kabupaten Bone
Table of contents
×


Tribuntujuwali.com Aktivis Laskar Arung Palakka (LAP) melalui Biro Pemerhati Lingkungan Hidup mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membentuk Satgas terhadap aktivitas penambangan tembaga di desa Samaenre yang masuk wilayah kecamatan Tonra Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.


Di Indonesia, aturan perizinan pertambangan sangat ketat. Setiap perusahaan tambang wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang meliputi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Proses perizinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Berikut adalah beberapa pasal penting terkait perizinan pertambangan:
Pasal 36 UU No. 4/2009: Setiap usaha pertambangan harus memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 37 UU No. 4/2009: IUP Eksplorasi diberikan untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 38 UU No. 4/2009: IUP Operasi Produksi diberikan setelah pemegang IUP Eksplorasi selesai melakukan studi kelayakan dan dinyatakan layak untuk ditambang.
Pasal 39 UU No. 4/2009: IUP Operasi Produksi mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.


“Setiap aktivitas pertambangan harus mematuhi peraturan ini untuk memastikan bahwa operasionalnya legal dan tidak merugikan Masyarakat, Negara maupun lingkungan” jelas Andi Akbar.

LAP juga mencatat bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut diduga telah dimulai sebelum perusahaan tersebut merampungkan seluruh perizinannya. Ini adalah pelanggaran serius. Setiap aktivitas pertambangan seharusnya baru boleh dimulai setelah semua izin yang diperlukan telah diperoleh.

Kami berharap Kementerian ESDM dapat bertindak cepat untuk melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup di sekitar area tambang, Karna Kami Sudah Mengetahui Nama Perusahaan dan Yang Menjalankan Aktivitas Di Lokasi tambang tersebut” tegas Andi Akbar.

Aktivis LAP meminta Kementerian ESDM untuk segera turun tangan dan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kegiatan penambangan di wilayah tersebut. “Kami juga mendesak Kementerian ESDM untuk memeriksa seluruh kandungan hasil dari tambang tersebut. Transparansi dalam hasil tambang sangat penting untuk memastikan tidak ada kekayaan negara yang hilang,” tambah Andi Akbar.

Selain itu, Kami Medesak Kejaksaan Agung Dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa hasil produksi dari tambang tersebut. Menurut Andi Akbar, terdapat dugaan bahwa hasil produksi tambang tidak dilaporkan secara transparan dan ada kemungkinan terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan dan memeriksa secara menyeluruh hasil produksi dari tambang Dan Mendesak Agar Memeriksa Direktur Dari Perusahaan Yang Melakukan Penambangan karna Kami Sudah Mendokumentasikan Seluruh Aktifitas Di Lokasi Dan Dokumentasi Izin Yang Sementara ini Dia Miliki. Insya Allah Pekan Ini Kami Akan Melaporkan Secara Resmi Tambang Tersebut Ke Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” Tutupnya Andi Akbar.

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads