TribunTujuwali.COM | Bone SulSel -kasus pengembangan terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil melumpuhkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 bal atau 50 gram sabu.
Pelaku diketahui berinisial AH (34) ditangkap di BTN Corawali Desa Corawali Kecamatan Barebbo kabupaten Bone pada Selasa Malam sekitar pukul 19.15 Wita (04/06/2024).
Pelaku saat di kerap di tangkap sempat melakukan perlawan dengan menggunakan badik dan kata kata tak senono akhirnya di hadiai timah panas setelah melakukan perlawanan dengan mengucapkan kata kasar dan mengeluarkan Badiknya kemudian menyerang petugas.
"Anggota saya kemudian melakukan tindakan tegas terukur dan menembak paha sebelah kanan dan kaki sebelah kiri.” Ungkap, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penangkapan AH merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus di Wisma Goes.
“Pelaku ini merupakan pengembangan dari terduga pelaku yang diamankan di Wisma Goes tadi siang. Kami melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku,” tambahnya.
Saat ini, pelaku menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru Bone dan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1 bal atau 50 gram sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 bal atau 50 gram sabu dan sebilah badik yang digunakan pelaku pada waktu menyerang anggota,”Pungkasnya.
(SG)
0Comments