MARAH DI TINGGAL ISTRI, SEORANG PRIA NEKAD MEMBAKAR RUMAH HINGGA HANGUSKAN 4 BANGUNAN

MARAH DI TINGGAL ISTRI, SEORANG PRIA NEKAD MEMBAKAR RUMAH HINGGA HANGUSKAN 4 BANGUNAN





JAKARTA,Tribuntujuwali.com
Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias Belo ( 39 ) yang merupakan pelaku pembakaran rumah semi permanen di Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram wibisono mengatakan akibat peristiwa tersebut sebanyak 4 bangunan rumah semi permanen habis di lalap si jago merah.

Usai di periksa polisi, modus operandi pelaku berinisial AS sengaja membakar baju milik istrinya yang sudah lama pergi dengan menggunakan sebuah korek gas warna biru.

Selanjutnya usai membakar baju istrinya, kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah guna mencari istrinya yang sudah lama pergi.

" Motif nya karena pelaku marah di tinggal istrinya sudah 2 bulan lamanya sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan ada nya peristiwa kebakaran tersebut". ujar Muharram Wibisono dalam keterangannya di Mapolsek Grogol Petamburan Jakarta Barat. Rabu 26 juni 2024. Di acara konferensi pers.

Muharram menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Rabu 19 juni 2024, sekitar pukul 22:40 wib, pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan dari warga sekitar lalu keluar rumah dan melihat api sudah membesar di sebelah rumah nya.

Pelapor merupakan tetangga dari pelaku AS alias Belo, lalu pelapor berupaya menyelamatkan diri sambil menunggu pemadam kebakaran tiba. 

Saksi lain juga menjelaskan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan sebelum api semakin membesar dan mengakibatkan empat rumah terbakar.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material cukup besar.

Seusai kejadian, pelaku kembali kerumah nya yang sudah habis terbakar oleh si jago merah.

Selanjutnya Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya tiga buah kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker 6 inci, dan satu buah korek gas warna biru.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 187 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Yusuf )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال