Kemarin Bupati H. Zukri bersama Tim GTRA Kabupaten Pelalawan Lakukan Penyegelan Lahan lebih Kurang 1.700 Hektare PT. Mekar Alam Lestari (MAL) II
PELALAWAN,Tribuntujuwali.com
PT Mekar Alam Lestari (MAL) yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelawan, Riau.
Penyegelan itu viral di media sosial dan pemberitaan. Tak hayal banyak komentar berbagai kalangan masyarakat memberikan aplus apresiasi kepada Bupati H. Zukri SE dengan berani mengambil kebjikan dengan menyegel lahan perusahaan milik group Duta Palma tersebut.
Apalagi, IUP nya pada tahun 2022 sudah dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan. Namun, dari pihak perusahan diduga tidak adanya iktikad baik untuk mengurus administrasi ke Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait kewajiban 20 persen ke masyarakat.
"Kita memberikan aplus apresiasi kepada Bupati H. Zukri dan Tim GTRA Kabupaten Pelalawan yang teridiri dari Pemerintah, Kejaksaan, Polri, TNI dan BPN dalam mengambil kebijakan dengan melakukan penyegelan lahan PT. MAL II di Kecamatan Kerumutan," ucap anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil III Ukui dan Kerumutan, Yusri SH, MH kepada awak media, Rabu (5/6/2024).
Sambung dewan yang tinggal berdampingan dengan PT. MAL ini, menegaskan apa yang telah dilakukan Bupati Pelalawan H. Zukri SE sesuai dengan aspirasi masyarakat selama bertahun-tahun meminta haknya kepada perusahaan agar merealisasikan kewajiban nya sebesar 20 persen ke masyarakat.
"Sejak lama masyarakat berjuang, sampai saya juga ikut berkali-kali rapat dengan PT. MAL menyuarakan hak masyarakat, namun sampai hari ini perusahaan masih acuh dengan kewajibannya. Dengan Bupati H. Zukri SE menyegel lahan perusahaan harapan besar masyarakat semakin besar," ujar Dewan kembali terpilih duduk di DPRD Pelalawan ini.
Setali tiga uang, Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan Joe Kampe juga memantau perkembangan PT. MAL yang dianggap membandel. Dengan adanya keputusan Bupati H. Zukri SE itu memberikan efek positif di masyarakat, menujukan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan berpihak ke masyarakat. terlebih yang diperjuangkan itu adalah hak masyarakat.
"Ini menjukan bahwa Pemimpin di negeri ini bersifat netral dan yang diperjuangkan adalah hak masyarakat. Apalagi Bupati H. Zukri SE turun langsung ke lapangan malakukan penyegelan langsung PT. MAL," ujarnya.
Disamping itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Kecamatan Kerumutan, Putra Sampoerna sangat mendukung gerakan yang telah dilakukan Pemkab Pelalawan bersama Tim GRTA kabupaten Pelalawan.
"Kami mahasiswa Kecamatan Kerumutan mendukung penyegelan lahan PT. MAL, mengingat PT. MAL selama juga tidak ada kontribusinya terhadap mahasiswa Kecamatan Kerumutan," tegas mahasiswa disapa Putra ini.
Ditambahkan Putra, dengan adanya penyegelan ini harapan mahasiswa hak masyarakat dapat diberikan. Selain itu, perusahaan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya, agar mengikuti aturan Pemerintah.
akhirnya, diberhentikan paksa beroperasi. Hal ini menyusul penyegelan di pos timbangan pintu perusahaan ini di desa Tanjung Air Hitam, Selasa (4/6/2024).
Pemasangan papan penyegelan, dilakukan Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung bupati Pelalawan H Zukri, SE.
Satuan GTRA melibatkan TNI, Polri, BPN dan puluhan Personil pengamanan dari Satpol PP. Awalnya, dilokasi bakal memasang papan penyegelan yang sudah disiapkan, dipersimpangan jalan perusahaan.
Namun diputuskan, dipindahkan kedalam, masuk jalan PT MAL, persis didekat timbangan. Papan penyegelan bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di lahan PT Mekar Alam Lestari.
Penyegelan ini, berdasarkan SK IUP-B nomor: Kpts.502/DPMPTSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017.
Dilokasi pemasangan papa penyegelan, tidak ada sama sekali penolakan dari pihak perusahaan. Tampak hadir legal Humas dan sejumlah pimpinan PT MAL berdialog dengan satuan GTRA dipimpin bupati hanya, mengamini aksi penyegelan tersebut.
Bupati H Zukri menyampaikan bahwa terhitung hari ini, dilakukan penyegelan diberhentikan operasional PT MAL II di Kecamatan Kerumutan.
Dasar penyegelan ini, tegas bupati lantaran pihak perusahaan tidak menunaikan kewajiban mereka. Kewajibannya, adalah menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel STrK, SIK mengatakan, diminta pihak PT MAL untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Selain itu, dia juga menghimbau selama persoalan ini belum selesai tidak dibolehkan adanya aktifitas pengambilan buah.
"Kita harapkan adanya kerjasama yang baik sebab PT. MAL sudah dicabut izinnya sejak tahun 2022. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas yang sedang berlangsung, jangan sampai penegakkan hukum jalan terakhir, kita harapkan administrasi sudah diberikan agar diterapkan, diselesaikan dengan baik oleh PT. MAL. Selain itu, juga berlaku untuk masyarakat, sambil menunggu diharapkan masyarakat untuk bersabar, " tegas Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Disamping itu, Zian Humas PT. MAL mengatakan, dirinya akan koordinasi dengan Pimpinan terkiat putusan bupati saat ini. Pihaknya akan berusaha mengindahkan aturan ini.
Informasi dirangkum media ini, sebagai data tambahan, PT MAL II beroperasi di Kecamatan Kerumutan mengolah lahan hampir 1.800 hektar.(Tim)
0Comments