Brantas Total Judi Online, Kapolda Jateng Apresiasi Polresta Banyumas

Brantas Total Judi Online, Kapolda Jateng Apresiasi Polresta Banyumas






BANYUMAS,Tribuntujuwali.com
Polresta Banyumas hari ini telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus Judi Online oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum, pada selasa pagi (25/6/2024) pagi

Kapolda Jateng menyampaikan, bahwa pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk di laksanakan

“Maka hari ini, Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online.

Dalam Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan.

Apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron“, kata Kapolda Jateng di hadapan awak media.

Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, untuk tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP.

TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kec. Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“Untuk terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan, apakah lintas pulau atau lintas negara, kita akan Back up", imbuh Irjen Pol. Ahmad Luthfi

"Lebih lanjut, Kapolda Jateng menambahkan, bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC.

Dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut dalam menghasilkan Chips agar dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 (lima ratus dua) set komputer, 90 (sembilan) buah PC, 134 (seratus tiga puluh empat) buah flashdisk.

Ada 62 (enam puluh dua) buah modem, 3 (tiga) buah DVR CCTV, 8 (delapan) buah Switch Hub, 11 (sebelas) unit HP berbagai merk, 5 (lima) buah buku tabungan, 5 (lima) buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 11.300.000 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).

" Saya warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas", ujar Kapolda Jateng.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., menyampaikan, apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan Judi Online.

"Terkait upaya pemberantasan judi Online, sebenarnya sudah dilakukan upaya “Take Down” terhadap aplikasi.

Namun, ada beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online. tegas Ahli Hukum Pidana. 
(Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال