Pasutri di Bali Terjebak Kesepekang, Wakil Ketua Hukum PHDI Turun Tangan

Pasutri di Bali Terjebak Kesepekang, Wakil Ketua Hukum PHDI Turun Tangan. 

Badung, Tribuntujuwali.com
Wakil Ketua Hukum dan HAM PHDI Bali, Wayan Sukayasa, tengah menangani kasus kesepekang yang menimpa I Ketut Muliawan dan I Ketut Artani, pasangan suami istri di Br. Kekeran, Desa Angataka. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali dengan Nomor LP/B/209/III/2024/ SPKT/POLDA BALI tertanggal 23 Maret 2024.

Kesepekang adalah sanksi adat bali.dimana si penerima sanksi akan dikucikan, diasingkan atau diberhentikan dari kegiatan desa.Dalam kasus ini, tempat tinggal I Ketut Muliawan dan I Ketut Artani ditutup dengan barang-barang bekas upacara, sehingga akses jalan dan pekarangan mereka terhalang dan sampai sembahyang ke pura kayangan tiga dilarang serta kriminalisasi pemangku(Jro Mangku Ketut  Muliawan dan istri Ketut Artani).Jro Mangku diberhentikan sepihak tanpa pemberitahuan Pemangku Lanang atau Laki- Laki dan dilanjutkan kesepekang.

Keluarga I Ketut Muliawan kemudian meminta bantuan Wayan Sukayasa untuk mendampingi mereka dalam penegakan hukum di desa adat. Wayan Sukayasa, selaku kuasa hukum, telah mensomasi pihak terlapor "MW" sebanyak dua kali untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Namun, pihak terlapor tidak memberikan respon.

Menurut Wayan Sukayasa, oknum Bendesa adat tidak memahami dan mempelajari aturan adat dengan baik, sehingga bertindak otoriter dan merasa bisa bertanggung jawab secara hukum. Wayan Sukayasa juga telah mensomasi ketua LPD baru Kekeran sebelum dibawa ke ranah hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai KUHP, untuk mempertanyakan sisa uang 1 miliar dari total 2 miliar yang diduga digelapkan,karena setiap kali ditanyakan tentang keberadaan sisa dana deposito,klien selalu mendapatkan jawaban bahwa tidak ada uang.

Wayan Sukayasa memohon doa dan dukungan masyarakat dalam penanganan kasus ini. Dia berharap agar bendesa adat berbenah diri dan tidak ada oknum yang berulah sehingga adat, tradisi, dan kearifan lokal Bali tidak tercoreng. Jumat (03/ 05/ 2024).

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memahami dan mematuhi aturan adat dengan baik. Adat dan tradisi perlu dilestarikan, namun harus dilakukan dengan cara yang humanis dan adil.

(AR81)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال