Rokok Ilegal Beredar Di Purwakarta Pihak Becukai Harus Bertindak Cepat

Rokok Ilegal Beredar Di Purwakarta Pihak  Becukai Harus Bertindak Cepat 

Purwakarta Tribuntujuwali.com
Pada hari Sabtu tanggal 25/05/2024 salah satu awak media online menemukan salah seorang remaja sedang merokok salah satu rokok elegal yang bermerek RQ Pro Rizquna awak media bertanya kepada pemuda tersebut dapat beli di mana A pemuda tersebut menjawab di rumah pak N yang  tinggal di desa margasari  kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta.  

Awak media ke esokan harinya surfai ke rumah si pengedar ternyata banyak rokok elegal berbagai merek yang di jual di rumah tersebut.

Petugas Bea cukai harus cepat bertindak 
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,

Pasal 56 berbunyi "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, 

( RM /Tim )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال