Kejaksaan Negeri Purwakarta Diminta Panggil Kades dan Sekdes Cirangkong Terkait Dugaan Raibnya Domba Ketahanan Pangan Hewani

Kejaksaan Negeri Purwakarta Diminta Panggil Kades dan Sekdes Cirangkong Terkait Dugaan Raibnya Domba Ketahanan Pangan Hewani 

Purwakarta, Tribuntujuwali.com 
Desa Cirangkong Kec. Cibatu bakal menambah daftar antrian panggilan  dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, pasalnya program ketahanan pangan hewani yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 terkesan raib tak jelas rimbanya tanpa ada pertanggung jawaban dari pengelola kelompok tani. Hal itu diakui Sekdes Cirangkong Awod ketika dikonfirmasikan di Desa Cirangkong, senin (27/5/2024) 

Sekdes Cirangkong Awod Jamaludin, merasa ketar ketir ketika awak media online hendak dilakukan  kroscek di lapangan, hal itu menandakan bahwa Domba sumber dari ketahanan pangan dana desa itu tidak jelas  kemana larinya 

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Purwakarta diminta memanggil, memproses Sekdes Awod Jamaludin dan Kades Cirangkong Mahruf sama  untuk mempertanggung jawabkan dana desa ketahanan pangan

Gonjang ganjing, ramainya 14 desa di Purwakarta tengah di dalami kasusnya oleh Kejaksaan, dan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Purwakarta bakal mengumumkan hasil pemeriksaan Terkait kerugian negara yang di lakukan oleh oknum - oknum Kepala Desa

Sepertinya, Kades dan Sekdes Cirangkong Awod Jamaludin dan Mahruf bakal mengalami hal yang sama yaitu diperiksa dan menjadi tersangka kejahatan dana desa (DD) dan bakal duduk di kursi pesakitan nantinya.

( RM/Tim )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال