Kantor Cadisdik Wilayah IV Jawabarat Tak Bisa Berikan Solusi Kepada Ormas Gibas Cipaganti 142 Resort Purwakarta Terkait Masalah Dunia Pendidikan

Kantor Cadisdik Wilayah IV Jawabarat Tak Bisa Berikan Solusi Kepada Ormas Gibas Cipaganti 142 Resort Purwakarta Terkait Masalah Dunia Pendidikan 

Purwakarta, Tribuntujuwali.com 
Audensi Resort Gibas Cinta Damai Cipaganti 142 Kabupaten Purwakarta ke Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawabarat tak dapatkan jawaban memuaskan dari Kepala Kantor Cabang Disdik provinsi Jawa Barat Budi Hermawan terkait Dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Rabu (29/05/2024)

Ketua Resort Gibas Cinta Damai Cipaganti 142 Kabupaten Purwakarta Dede Supriatna Alias Deblenk melalui Sekretarisnya Gara Sugara adakan Audensi terhadap Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawabarat beserta jajaran lainya guna pertanyakan hal-hal yang menyangkut dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta.

Kedatanganya disambut baik oleh Budi Hermawan sebagai Kepala Cadisdik Purwakarta serta sekretarisnya, sehingga suasana dalam audensi tersebut terlihat baik dan nyaman.

Beberapa pertanyaan dilontarkan dalam pertemuan tersebut, namun terlihat sekjen Gibas Gara Sugara beserta jajaran tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan dari pertemuan tersebut, alih-alih Kepala Kantor Cadisdik Budi Hermawan selalu memberikan jawaban yang tidak tegas dan mengambang, dengan berdalih otonomi Sekolah masing-masing.

Seperti halnya mengenai pembahasan soal study tour yang telah memakan biaya tidak sedikit dan dilakukan diluar daerah Purwakarta, selain hal tersebut diwajibkan ucap Budi, itu adalah bentuk dukungan profesional terhadap anak agar mendapatkan pendidikan sesuai jurusanya.

Dan yang telah terjadi baru-baru ini, tragedi kecelakaan menimpa para siswa yang memakan korban jiwa, dijawab dengan mudah, diantaranya mengeluarkan surat edaran untuk tidak melakukan study tour dan lain-lain diluar daerah, dan mengatakan hal tersebut adalah tanggung jawab dinas perhubungan sebagai team Kroscek terhadap kendaraan yang akan digunakan untuk tour tersebut, dan bukanya menghentikan kegiatan itu yang jelas-jelas telah merenggut nyawa para generasi bangsa.

Kemudian soal masalah orang tua siswa yang tidak mampu untuk membayar uang study tour tersebut, Budi mengatakan hal tersebut di atur oleh aturan perda dan lain-lain, serta mengatakan hal tersebut adalah wewenang sekolah terkait, karena otonom.

Lalu dibahas juga tentang adanya pungutan di sekolah yang mengatasnamakan sumbangan, namun ada kewajiban nominal terhadap sumbangan tersebut, dan dijawab oleh Budi Hermawan yang mengatakan bahwa segala bentuk keperluan sekolah telah ditanggung oleh pemerintah dan diatur oleh perda bahkan ia persilahkan untuk melihat aturan tersebut di internet.

Tetapi ketika ditanyakan soal sah dan tidaknya mengenai pungutan tersebut, Budi Hermawan mengatakan hal tersebut bisa dilakukan ketika menempuh musyawarah melalui Komite Sekolah yang beranggotakan para orang tua siswa ucapnya, 

( RM /Tim )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال