Gara-Gara Katempuhan Buntut Maung Oleh Saudara DJ, Aset Rumah Ibu Sumiati Di Kp. Muara Ciwidey Cilampeni-Katapang Hampir Melayang

Gara-Gara Katempuhan Buntut Maung Oleh Saudara DJ, Aset Rumah Ibu Sumiati Di Kp. Muara Ciwidey Cilampeni-Katapang Hampir Melayang. 

Kab. Bandung, Tribuntujuwali.com
(12/05/24)Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, itulah yang dialami Ibu Sumiati Dan Pak Agus (Suaminya)yang dimana  niat awalnya ingin membantu malah sekarang kena imbasnya Alias Katempuhan Buntut Maung oleh Saudara DJ. 

Awal mula Kronologis Perkara tersebut berawal dari Saudara DJ meminjam Dana Kepada Saudara Agus tetapi pada saat itu Saudara Agus sedang tidak ada dan Pada akhirnya di arahkan kepada tetangga rumahnya yaitu Saudara MD. Akhirnya Saudara MD Meminjamkan Dananya Tersebut Kepada Saudara DJ sebesar Rp. 42.500.000,00 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan peminjaman langsung  transfer ke rekening Saudara DJ karena didasari Oleh Unsur Kepercayaan Tanpa Dibuatnya Perjanjian  terlebih Dahulu. 

Dari Peminjaman Dana tersebut, Saudara MD memberikan Waktu Kepada Saudara DJ sekitar 7 Hari kedepan untuk Dana segera dikembalikan  tetapi setelah jatuh tempo Saudara DJ tidak memiliki itikad yang baik, dan selalu menghindar saat ditagih serta membuat janji palsu yang tidak ditepati sampai saat sekarang ini. 

Pada suatu ketika Saudara MD menekan  Saudara Agus Dan Istrinya untuk ikut bertanggungjawab dengan menjaminkan SHM Rumah Miliknya yang berada di Jl. Kp. Muara Ciwidey, Rt/RW.006/004, Desa Cilampeni,Kec.Katapang,Kab.Bandung.Padahal Jelas-jelas Saudara Agus Dan Sumiati Tidak ikut terlibat dalam Peminjaman Dananya tersebut apalagi sampai ikut merasakannya malah sekarang terkena imbasnya. 

Menurut Keterangan Agus,"Salah Mangka Salah,Benar Mangka Benar, "Saudara DJ sampai saat ini hanya memberikan Janji-janji Palsu saja lewat Whattsapp untuk segera membayar Dananya tersebut kepada Saya. Dan Diduga Saudara DJ sudah tidak punya Itikad yang tidak Baik. Karena Pada Saat Ditagih Ke Rumahnya Pihak Keluarga selalu menyembunyikan keberadaannya dengan mengatakan bahwa Saudara DJ sedang tidak ada dirumahnya atau Membuat Alasan pergi Keluar Kota."Ungkap Agus. 


Dan yang Kedua Rumah Istri Saya yaitu Sumiati, SHM nya sekarang sudah Dijaminkan Oleh Saudara MD Ke Pihak Bank Mandiri dengan Nilai Pinjaman Agunan Sekitar Rp 100.000.000,00(Seratus Juta Rupiah). Ketika Saya masih aktif bekerja, angsuran per bulannya Saya yang bayar dengan nilai cicilan perbulannya sekitar Rp. 3.350.000,00(Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sudah masuk Angsuran Yang ke-20 Kalinya. Karena sekarang sudah Pensiun bekerja, jadi saya tidak bisa lagi melanjutkan cicilannya. 

Setelah beberapa Bulan Kemudian, Datanglah Orang Bank Kerumah Saya, untuk menagih Angsuran namanya Saudara BK. Sambil beliau menginformasikan kepada Saya, Bahwa Saudara MD mengajukan TOP Up Pinjaman Lagi Ke Bank dengan Nilai Agunan Pencairan Dana sekitar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) tanpa ada Pemberitahuan atau Konfirmasi Kepada Saya Dahulu. Dan Sekarang Karena Pembayaran Angsurannya Macet, Rumah Saya ini sedang ditawar-tawarkan oleh Saudara MD dan Rekannya dengan Dijual Seharga Rp. 200.000.000,00(Dua Ratus Juta Rupiah) tanpa adanya Informasi Dan Pemberitahuan apapun Kepada Saya,"Tuturnya.

Disamping itu Sumiati menambahkan, "Pada saat sebelum adanya Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) Dan sifatnya itu Bukan AJB(Akta Jual Beli)."Dari Kesepakatan Awal antara Saya, Suami Dan Saudara MD, PPJB tersebut Hanya Dibuat Formalitas Saja, Karena Saudara MD ingin merubah SHM Rumah Milik Saya ini dirubah menjadi Atas Miliknya Dahulu, Dengan Beralasan, "Agar mudah untuk melakukan Proses Pengajuan Pencairan Agunan ke Pihak Bank nya tersebut. Dan Saya serta Suami dijanjikan nantinya akan dibuatkan Surat Pernyataan Formalitas Dari PPJB nya tersebut, tetapi hingga sampai saat ini Saudara MD saat ditanyakan, selalu menghindar seolah-olah lari dari janjinya tersebut. Dan Diduga Awal Niatnya sudah ada Itikad yang tidak Baik, Ingin Menghakki Rumah Saya ini dengan Cara Memanipulasi Dan Merubah SHM Milik Saya Ini Dirubah menjadi Atas Miliknya,"Ujar Sumiati. 

Dan bukti dari Surat PPJB nya tersebut, Saya hanya diberikan Kertas Potocopynya saja, Dan itu pun dikasihkan kepada saya tidak Lengkap dan ada beberapa lembaran yang Sengaja dihilangkan olehnya. Dan sekarang terbukti, Kami sekeluarga Diusir serta harus pergi keluar dari rumah Kami sendiri, oleh Saudara MD dengan Pihak Kuasa Hukumnya,"Tambahnya.

Tim Litigasi Pusat LS Adv. Hendri Tampubolon,S.H." Menjelaskan, "Dari Pengakuan Klien sudah Jelas bahwa cikal bakal Akar Dari Permasalahan ini Adalah Saudara DJ, Seolah-olah Klien disini dipaksakan menjadi Berhutang kepada Saudara MD yang bukan menjadi Kewajiban Hutangnya. Padahal yang menjadi Aktor/Pemeran disini adalah Saudara DJ Dan MD. Jadi Klien disini terkena Imbasnya dan dituntut harus Bertanggungjawab Atas Kerugian Hutang-Piutang Saudara DJ kepada Saudara MD yang Notabene nya bukan menjadi Tanggungjawabnya,"Jelas Hendri. 

Dan ini menjadi Tanggapan Somasi juga dari Pihak Lembakum SILIWANGI untuk Kuasa Hukum MD agar jelas Awal Permasalahan Hukumnya tersebut. Justru disini Pihak LS akan memproses secara Hukum Kepada Saudara DJ yang sudah Jelas-jelas merugikan Klien Kami, Dan dari data yang sudah kami Terima banyak Para Korban yang lainnya juga yang sudah tertipu olehnya, Kurang lebih ada Puluhan Orang dengan Nilai Total Kurang Lebih Hampir 830 jt an termasuk Klien Kami sendiri, "Tegas Hendri. 

Ketua Umum Lembakum SILIWANGI Rifki Okta, Menyampaikan, "Walaupun Langit Akan Runtuh, Keadilan Harus Tetap Ditegakkan",Asalkan Didasari dengan Niat Yang Jujur, Benar Dan Lurus tidak ada Embel-embel apapun pastinya akan Lungsur, Langsar serta Kembali lagi Pada Yang mempunyai Haknya.Makanya Pihak LS tidak akan Main-main akan selalu Mengupayakan Permasalahan Hukumnya sampai dimana Titik Akhirnya, "Ucap Rifki. LS.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال