Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Diduga Tak Mendapat Restu Dari Orangtuanya,"Anak Tega Membuat Fitnah Dan Penjarakan Ayah Kandungnya Sendiri

Diduga Tak Mendapat Restu Dari Orangtuanya,"Anak Tega Membuat Fitnah Dan Penjarakan Ayah Kandungnya Sendiri

Daftar Isi
×

 


Diduga Tak Mendapat Restu Dari Orangtuanya,"Anak Tega Membuat Fitnah Dan Penjarakan Ayah Kandungnya Sendiri. 

Kab. Garut, Tribuntujuwali.com Dari Laporan Pengaduan Keluarga Isur Suryana kepada Pihak Lembakum SILIWANGI Pada (19/05/24), Dalam Dugaan Kasus Perkara Tindakan Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Isur Suryana Terhadap Cucunya Sendiri Di Polres Garut, Banyak Beberapa Kejanggalan yang terjadi. Pasalnya Dari Pengaduan Pihak Keluarga, Saudari Dn sebagai Pelapor Membuat Video Pernyataan Dirinya sendiri Yang Sempat Viral dengan Menyatakan Bahwa Diduga Saudara Isur Suryana Sebagai Bapaknya Telah Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Dirinya Serta Anaknya, tanpa adanya  Dasar Bukti Hukum yang Kuat Berupa Bukti Visum Dan Juga Para Saksi yang melihat pada saat Kronologis Kejadian Perkara tersebut. 

Dari No. LP/B/144/IV/2024/SPKT/RES GRT/Polda Jabar Tertanggal 16/04/24."Dengan Kronologis Kejadian Menyatakan Bahwa Telah Terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Saudara Isur Suryana Di Hotel Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kec.Pameungpeuk, Kab. Garut Pada (15/04/24)lalu Pada Pkl. 23.30 WIB,"Yang Dimana Tidak Sesuai Dengan Kronologis dari Perkara Tersebut Karena Berdasarkan Dari Pengakuan Pihak Keluarga pada tanggal serta dihari yang Sama sekitar Pkl. 19.30 WIB. Bapaknya telah Didatangi dari Para Warga Masyarakat, Pihak Aparat Desa, RT, RW, Pihak Babinsa Dan Pihak Kepolisian untuk Dimintai Keterangan Perihal Masalah Video Pernyataan Dari Saudari Dn Tersebut, Dan Pada Pkl. 21.00 WIB Saudara Isur Suryana Langsung Dibawa Diamankan Ke Kantor Polsek Bayongbong untuk Dilakukan Proses Pemeriksaannya. 

Setelah itu Besoknya Pihak Keluarga Datang Ingin Menengok Isur Suryana Di Polsek tersebut, ternyata Bapaknya Sudah Dibawa Dilimpahkan Ke Polres Garut, Pada Malam itu juga sekitar Pkl 23.30 WIB, untuk Dilakukan Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Menurut Keterangan Dari Keluarga,"Selang Beberapa Hari Kemudian, "Bapak Kami Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka tanpa Melalui Proses Pemeriksaan Hukum Terlebih Dahulu. Yang Dimana berdasarkan dari, " Sebuah Pengakuan Dari Dirinya", Tanpa adanya Bukti Visum serta Para Saksi Terkait Pada Saat Kejadian Yang Disangkakan tersebut. 

Berdasarkan Pengaduan Dari Pihak Keluarga,"Motif Awalnya  Dikarenakan Saudari Dn merasa Kecewa Kepada Orangtuanya, karena tidak Mendapat Ijin Restu untuk menikah dengan Pacarnya yang tinggal di daerah Cibuluh. Dan Alasan Orangtuanya Menolak Karena Saudari Dn masih Memiliki Status sebagai Istri Orang. 

"Sebenarnya Saudari Dn dengan Pacarnya tersebut Sudah Menjalin Hubungan Asmara Dari Bulan Januari 2024 lalu. Hingga Orangtua Kami sudah kesal dan melarangnya untuk berhubungan kembali karena masih Berstatus Istri Orang. Sehingga Saudari Dn Disuruh pergi dari rumah Kami untuk tinggal bersama Suaminya di Karawang (yang Pada Saat itu Sedang Bekerja Disana) untuk Membina Rumah Tangganya. Tetapi keluarga kami mendapatkan kabar, Bahwa Saudari Dn Bukan tinggal bersama Suaminya tetapi dengan Pacarnya di Daerah Cibuluh. 

Sempat Pada Waktu itu Saudari Dn datang Dengan Pacarnya yang didampingi Oleh Pihak RT darisana, untuk Meminta Ijin Restu Kepada Orangtua Kami untuk Menikah. Tetapi Orangtua Kami Masih Bersikeras Untuk Menolaknya karena Saudari Dn masih memiliki Suami, yang dimana nantinya Keluarga Kami Bisa  Disalahkan Oleh Pihak Dari Suaminya karena Sudah Melanggar dari Kaidah Aturan Hukum Yang Berlaku, "Ungkap Keluarganya. 

Dari Tambahan Pengakuan Pihak Keluarga, "Saudari Dn waktu itu pernah datang membawa Kertas Talak Kosong yang katanya didapatkan dari salahsatu Penghulu di Daerah sana. Serta menunjukkan kepada Orangtua Kami agar ada Alasan Bukti Dengan Memanipulasi Data Perceraian dengan  Suaminya tersebut Untuk Bisa Menikah Dengan Pacarnya, tetapi Orangtua Kami Tetap Teguh Akan Pendiriannya Menolak Secara Mentah-mentah karena Saudari Dn masih memiliki Ikatan Sah sebagai Istrinya. 

Pada (15/04/24) Saudari Dn Mengabarkan serta mengirimkan Video Pernikahan Dirinya tersebut dengan Pacarnya. Kemudian Pada Malam Harinya pada saat Hari yang bersamaan setelah Bada Isya sekitar Pkl.19.30 WIB, Terjadilah Peristiwa Penangkapan Bapak Kami tersebut, Seolah-olah Diduga Sudah Direncanakan Oleh Saudara Dn. 

Terkadang dari Musibah Ini membuat Kami Sekeluarga Bingung serta Pasrah Kepada Hadirat Dari Allah SWT. Menunggu sebuah Keajaiban Darinya, yang dimana Keluarga Kami sudah Dizalimin Oleh Saudari Dn. Serta berharap Musibah Ini segera berakhir.Tetapi Kami Sekeluarga Hanya bisa Pasrah Tanpa Daya Dan Upaya. Dan Seumur Hidup Kami Sekeluarga, Belum Pernah Melakukan Perbuatan Yang Melawan Hukum Apalagi Sampai Terjerat Masalah Kasus Hukum seperti ini. 

Dari Efek Dampak Permasalahan ini, Kami Sekeluarga Dilingkungan Masyarakat terkena Akan Imbasnya yaitu Kami Sekeluarga Dikucilkan  dengan banyaknya Cacian, Makian,Hinaan Sampai-Sampai Mau Diusir Dari Lingkungan Masyarakat disini. Dan Kadang Pula Rumah Kami ini dilempari Batu oleh Warga Masyarakat Sekitar, sehingga membuat Ibu Kami Syok dan Mulai Sakit-Sakitan dari kejadian yang menimpa Keluarga Kami ini. Dan Kami Sekeluarga tidak habis Pikir, "Kok Teganya Kakak Kami Sendiri Melakukan Perbuatan Keji seperti itu kepada Orangtua Kandungnya Sendiri. Serta Saya Sekeluarga Mengucapkan Terimakasih Sebanyak-banyaknya Kepada Pihak Lembakum SiLIWANGI yang sudah sudi mau membantu mengupayakan Masalah Perkara Hukum Keluarga Saya Ini Dan Berharap Keadilan Hukum Bisa Ditegakkan dengan Seadil-Adilnya,"Tambahnya. 

Tim Litigasi Pusat LS, Adv. Hendri Samuel Tampubolon, S.H., Menjelaskan Sebenarnya Kalo Dilihat Dari Laporan Pengaduan Pihak Keluarga berdasarkan dari Bukti Data serta Video Saudari Dn tersebut. Diduga Banyaknya Kejanggalan yang terjadi, "Karena sangat Disayangkan Dari Kejadian Tersebut Saudara Isur Suryana Ditetapkan sebagai Tersangka Berdasarkan Pengakuan dari dirinya. Bukan Melalui Proses Pemeriksaan Hukum Yang Berlaku yaitu Berdasarkan dari Bukti Visum Si Korban dan juga dilakukan Pemeriksaan kepada Para Saksi-saksi terkait. 

Yang Jadi Pertanyaannya sekarang, "Apakah "Dari Dasar Pengakuannya", Tersebut Dibawah Tekanan? Yang Kedua, Keterangan Dari Pihak Keluarga Isur Suryana Adanya Ketidaksesuaian Dari TKP Kronologis Perkara LP nya tersebut,"Karena Kalau Dilihat Berdasarkan Dari Kronologis Perkaranya tersebut, Seolah-olah Saudara Isur Suryana sedang Tertangkap Basah Alias Digerebeg Oleh Warga Di Hotel Sayang Heulang Pada (15/04/24) Sekitar Pkl. 23.30. Padahal jelas Pengakuan Saksi Dari Pihak Keluarga, Bahwa Isur Suryana Dibawa Dan Diamankan Oleh Pihak Polsek Bayongbong Dari Rumahnya Pada Pkl. 21.00 Dan begitupula Pada Pkl. 23.30 Saudara Isur Suryana Dari Polsek Bayongbong sudah Dilimpahkan Ke Polres Garut untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut. Nah Dari situ juga sudah Ada Kejanggalan dari Laporan  Kronologis di LP nya dengan Kejadian Kronologis Perkara Yang Sesungguhnya. 

Kalau Dari Kemungkinan yang terjadi, Adanya Dugaan Laporan Palsu yang Sudah Direncanakan atau Disetting Oleh Saudari Dn dengan Diduga Melakukan Kerjasama Dengan Para Pihak Aparat Terkait sehingga Terjadinya Manipulasi Laporan Perkara Yang Tidak Sesuai dengan Fakta Dilapangannya, "Jelas Hendri. 

Ketua Umum LS Rifki Okta Menambahkan,"Salah Mangka Salah, Benar Mangka Benar,(Jujur Benar, Lurus),"Dari Bukti Video Pernikahannya tersebut bisa dijadikan sebagai Alat Bukti Secara Hukumnya, Mulai Dari Penghulu Yang Menikahkannya serta Dari Para Pejabat Setempat Daerah yang mengijinkannya, itu bisa kita Tindak Tegas Secara Hukumnya, Apalagi adanya Informasi bukti tambahan Dari Pihak Keluarga Isur Suryana, "Diduga Suami Sahnya Saudari Dn diancam oleh Para Oknum Dari Aparat setempat disana sehingga dipersulit serta dihalang-halangi untuk mengurus Surat-Surat Secara Hukumnya Dan Itu bisa dijadikan Sebagai Bukti Tambahan Hukumnya. 

Kalo Pihak LS Disini Dalam Melaksanakan Tugas Tidak Akan Pernah Pandang Bulu. Mau siapapun itu, Kalo memang Terbukti Bersalah Apalagi Adanya Campur Tangan Dari Para Oknum Pejabat Atau Aparat manapun, kita akan ambil langkah Tegas Secara Hukum dan serta kita akan tembuskan juga ke Pihak Aparatur Pemerintahan Pusat sebagai Laporan Tugas Di Daerah untuk segera dibenahi sesuai dengan Institusinya Masing-masing, Agar terciptanya Kedisiplinan  Serta Tidak Merusak Citra Bangsa Kita Ini,"Tambah Rifki. 

Dan yang Kedua," Khususnya Bagi Para Masyarakat Luas Jangan Pernah Main Hakim Sendiri, "Karena Jelas Negara Kita Adalah Negara Hukum, yang dimana harus Sesuai  Berdasarkan Kaidah Undang-undang Hukum Yang Berlaku. Karena Ingat Tidak Ada Yang Kebal Akan Hukum. Contohnya seperti Kejadian Yang Dialami Keluarga Isur Suryana terhadap di Lingkungan Sekitarnya, Adanya Dugaan Penyerangan dengan Merusak Properti Rumah Pribadinya tersebut dengan Cara Dilempar Batu oleh Oknum Warga Sekitarnya, Disini Pihak LS akan Menindak Tegas Untuk Dilakukan Proses Secara Hukumnya  yang Dimana Sudah Jelas-jelas Termasuk Dari Perbuatan Melawan Hukum."Tutur Sang Pangeran SILIWANGI. LS

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads