Kejanggalan Penanganan Hukum di Provinsi Banten, Kajian Analisa King Naga Terkait Pelaporan Terhadap JB

Kejanggalan Penanganan Hukum di Provinsi Banten, Kajian Analisa King Naga 
Terkait Pelaporan Terhadap JB

Lebak. Banten,Tribuntujuwali.com
Miris penegakan hukum di olda Banten,  26 Febuari 2024 satu oknum kepala desa, 1 Oknum Rt dan 1 Warga sebagai korban di desa jayasari akan di sidangkan di pengadilan Rangkasbitung, sementara JB selaku Terlapor tak pernah tersentuh hukum, ada apa dengan penegakan hukum di polda banten ???

Bermula warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, melaporkan eks Bupati Lebak Jayabaya atas dugaan penyerobotan lahan milik 15 orang yang terjadi pada April tahun 2021. Laporan warga ke polisi tercatat dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

"Dugaan telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana," demikian isi laporan polisi tersebut.

Pada hari senin 26 Februari 2024 dimana sidang pertama di laksanakan sesuai nomor registrasi 39/Pid.B/2024/PN Rkb an Iyas, nomor 40/Pid.B/2024/PN Rkb an Juman, dan nomor 41/Pid.B/2024/PN Rkb an Sanajaya. betapa sangat mengejutkan point – point dakwaan yang yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tidak ada satu pointpun yang menyeret nama Mulyadi Jayabaya ( JB ) kedalam daftar terdakwa yang semula adalah sebagai terlapor.

King Naga selaku aktivis dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) terbesar di indonesia menyampaikan kepada awak media bahwa menurutnya ada yang janggal dalam penanganan hukum di provinsi Banten.

“Kenapa menurut kajian analisa saya ada yang janggal, pelapor membuat laporan di polda banten tentunya dengan membawa bukti – bukti yang cukup sehingga polda banten menerima laporan nya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana, namun kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukannya pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana junto pasal 55 KUHP, seharusnya bukan menghilangkan tersangka tetapi ada penambahan tersangka baru.

Selain itu jika ditemukan pasal baru sebagaimana yang di maksud pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana junto pasal 55 KUHP, terus junto pasal 480 KUHP-nya dikemanakan ??? menurut kajian saya sudah jelas dalam dakwaan Sdr. Iyas menawarkan tanah ke Mulyadi Jayabaya dan memang tambang pasir yang mana dalam objek laporan tersebut dikelola oleh keluarga besar Mulyadi Jayabaya, seharusnya junto 480 KUHP menyeret nama JB. Imbuh King Naga.

King Naga juga menyampaikan bahwa dirinya telah memohon agar pengacara dari salah satu korban yang manjadi terdakwa ( Sanajaya ) untuk melakukan eksepsi atas dakwaan yang di dakwakan kepada Sanajaya.

“Kebetulan korban yang menjadi terdakwa di dampingi pengacara/advokat dari YLBH Chakrabinus yaitu H. Rudi Hemanto, SH., Ujang Kosasih, SH., TM Luqmanul hakim A, SH. MH., Suganda, SH. MH., Anugrah Prima, SH., dan Yusuf Saefullah, SH. Yang mana saya memohon kepada para pengacara/advokat dari YLBH Chakrabhinus untuk melakukan eksepsi atas dakwaan yang di dakwakan JPU kepada Sanajaya. 

Kontributor: (Edo L)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال