3 Tersangka di Tangkap Polsek Cilincing Ulah Pengedaran Narkotika
Jakarta Utara,Tribuntujuwali.com
Polsek Cilincing menangkap tiga tersangka pelaku kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35) pada Selasa (20/01/ 2024). Polisi mulanya menangkap IK dan AAR di daerah Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Dari tangan ketiga tersangka polisi menemukan 122 gram sabu. Barang bukti tersebut adalah jumlah dari sembilan paket sabu yang dibungkus oleh pelaku dalam wadah plastik klip bening.
"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi SIK dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Menariknya, para pelaku memasukkan sebagian besar sabu ke dalam brangkas yang bersampul kamus Bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher. Hal tersebut dilakukan ketiga pelaku sebagai modus untuk menyamarkan aksinya.
"Ada juga dua buah buku yang ternyata setelah dicek itu brangkas penyimpanan barang bukti," ucap Kompol Fernando Saharta Saragi SIK.
"Itu untuk menyamarkan, supaya enggak gampang diketahui sama petugas dan juga sama keluarga," tambah Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
(Redaksi Tribuntujuwali)
0Comments