DPP-SPKN Siap Kawal Perkara Dugaan Penipuan Yang Telah Dilaporkan ke Polda Riau
PEKANBARU, Tribuntujuwali.com
Terkait adanya Laporan Polisi dugaan penipuan pada mantan kliennya sendiri oleh Oknum Pengacara (MS) yang viral baru-baru ini, Dewan Pimpinan Pusat - Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyatakan siap mengawal sampai tuntas jalannya perkara tersebut, Rabu (06/12/23).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian DPP-SPKN Bambang Harianto Sinaga SE, usai mengawal pembuatan Laporan Polisi oleh Kuasa Hukum Marto di Mapolda Riau.
"Marto melalui Kuasa Hukumnya telah resmi melaporkan oknum Pengacara MS dengan Nomor Laporan Polisi:LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU, dan kita akan kawal sampai tuntas perkara ini,"ucap Bambang kepada awak Media.
Bambang menjelaskan bahwa inti dari perkara ini adalah bahwa saudara Marto mengaku dirinya dijanjikan kebebasan, dan tidak pernah di dampingi sama sekali pada saat proses penyidikan berlangsung hingga tahap dua, bahkan ia merasa dirinya bukan di bela tapi malah di kucilkan oleh Pengacara nya sendiri, sementara dia telah melunasi honor yang telah diminta oleh oknum Pengacara MS.
Sambung nya lagi, "Mari kita berfikir cerdas, pantas kah seorang Pengacara mengucilkan kliennya sendiri ?, Jika tidak mampu menangani perkara ya silahkan katakan yang sebenarnya kepada klien, jangan hanya tau terima honor saja, Kita berharap semoga perkara ini bisa segera selesai, Dan kita juga berharap kedepannya jangan ada lagi pengacara yang seperti ini, karena bisa merusak citra Pengacara nantinya, jangan sampai Masyarakat tidak lagi percaya dengan Pengacara nantinya hanya karena oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," pungkas Ketua Harian DPP-SPKN.(Rio/TIM)
0Comments